
Tanjungbalai (Koranmedan.Online) – Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung mengamankan AM (22) Pemuda Tanggung penduduk Jalan Jenaha Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, Rabu (8/4/2021) karena terbukti melakukan tindak pidana curat di Sekolah Dasar Negeri 130005 Kota Tanjungbalai.
Kapolres Kota Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H melalui Kasubag Humas Iptu. A. Dahlan Panjaitan dalam keterangan yang diterima Koranmedan.Online, Jum’at (9/3/2021) menyatakan penangkapan terhadap AM dilakukan petugas karena adanya pengaduan yang dilakukan AZWAR, S.Pd (57) Kepala SDN 130005 kepada Petugas Polsek Teluk Nibung.
Iptu A. Dahlan Panjaitan juga menjelaskan pada Sabtu (13/3/2021) Pukul 02.00 Wib di SDN 130005 Lingkungan I Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, telah terjadi pencurian, yang dilakukan AM bersama dua rekannya yang saat ini masih menjadi buronan petugas kepolisian.
Adapun cara AM melakukan pencurian dengan merusak/mencongkel bagian bawah engsel/kunci jendela ruang Tata Usaha sekolah, lalu seorang rekan AM masuk ke ruangan Tata Usaha Sekolah lalu mengambil barang-barang dan memberikan kepada AM bersama satu orang temannya yang sudah menunggu di luar ruangan.
Atas kejadian tersebut pihak SDN 130005 kehilangan 2 unit layar komputer, 2 unit CPU, 2 unit mose komputer, 1 unit printer dan 1 charger laptop.
“Saat ini saudara AM diamankan atas adanya pengaduan dan hasil lidik petugas unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, dan saat ini pelaku bersama barang bukti sudah diamankan petugas polsek Teluk Nibung ” ujar Iptu. A. Dahlan Panjaitan.*** (Syafrizal Manurung)
