
Labuhanbatu Utara (Koranmedan.Online) – Kaur Desa Halimbe Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhan Batu Utara meluruskan masalah terkait tuduhan terhadap oknum Camat melakukan pungutan liar (Pungli) dana penghasilan tetap (SILTAP) anggaran ADD/DD para Kaur se Desa Halimbe.
Menurut Kaur Desa Halimbe Riswanto (37) kepada Wartawan, Sabtu (10/04/2021) di kantor Kepala Desa Halimbe mengatakan, tidak benar terkait issu beredar bahwa oknum Camat Aek Natas melakukan Pungli.
Dijelaskannya, pada Tahun 2019 oknum kepala Desa Halimbe menuai masalah tentang penggunaan anggaran ADD/DD sekitar Rp 500 juta.
Sejak kepemimpinan Kepala Desa yang lama, WARSITO (40) dilantik menjadi Kepala Desa Perkebunan Halimbe, beliau memotong gaji seluruh Kaur Desa setiap Gajian, besaran penghasilan tetap (SILTAP) atau gaji sebesar 2.020 000 ( Dua juta dua puluh ribu rupiah) per bulan, beber Kaur Desa Halimbe Riswanto.
“Pada akhir tahun 2019, gaji kami seluruh perangkat atau Kaur Desa tidak dibayar oleh Oknum Mantan Kepala Desa Halimbe Warsito, tepatnya gaji bulan 11 dan 12 tahun 2019,” kata Riswanto.
Karena jadi temuan pemeriksa keuangan, pihak Pemerintahan Desa PMDK tidak mau mencairkan gaji seluruh Kaur Desa Halimbe terhitung Januari sampai Juni 2020. Kecuali Camat bersedia melakukan pengawasan untuk pencairan anggaran untuk gaji Kaur Desa Halimbe.
Dengan kerendahan hati Camat Aek Natas H.Rojali, SE beliau bersedia memenuhi permintaan PMDK mengingat biaya hidup para Kaur sudah terancam, dengan syarat pembayaran gaji harus di kantor Camat dan disaksikan langsung Kaur Kecamatan (KAUR CAM) Kecamatan Aek Natas Labuhan Batu Utara.
Karena sudah biasa sejak tahun 2016 sampai tahun 2020 dikutip oleh Kepala Desa yang lama Warsito, akhirnya tanpa dimintai namun inisiatif para Kaur Desa Halimbe yaitu Nirwanto, Dedi Armaya, Wagiyem, Suyanti, Eko Candra, Dian Syahputra, Siswanto, Samson Sihombing, dan Rudianto Oppu Sunggu, 100 ribu x 6 bulan x sembilan orang jumlah 5.400.000 ( Lima Juta Empat Ratus ) diserahkan kepada Sekcam beserta Kasi Pem dan para Staf dengan ikhlas.
Tapi pada bulan Juni 2020, beredar issu Camat melakukan pungutan liar (Pungli) dari penghasilan tetap (SILTAP) Kaur Desa Perkebunan Halimbe ADD/DD tahun 2020.
Ketika ditanya lebih rinci Riswanto menjelaskan, sebelum ditangkap mantan Kepala Desa Lama Warsito, mendatanginya ke tempat kerja deresan Perkebunan Halimbe beserta satu orang LSM berinisial END.
“Lalu menyuruh saya menandatangani di atas materai, tanpa saya baca, karena saya percaya pada Kepala Desa atasan saya yang menyuruh hingga saya tanda tangani,” ucapnya.
Ternyata belakangan terbongkar surat yang ditandatangani menuding Kaur Cam dan Camat melakukan Pungli.
“Akibat itu terdengar oleh Camat Aek Natas H.Rojali SE, menyuruh Sekcam, Kaur Pem, dan Staf mengembalikan pemberian kami itu, dan dikembalikan kepada kami pada Agustus tahun 2020, terpaksa kami terima dengan hati sedih. Rasa kesedihan itu, karena pemberian kami ke Kaur Cam dengan ikhlas membuat malapetaka yang menuding Oknum Camat Pungli Gaji Kaur, padahal Camat tidak tau menahu tentang uang pemberian itu,” ucapnya mengisahkan dengan nada sedih.
Ketika Pelaksana Tugas Plt Kepala Desa Halimbe Agung Priono dikonfirmasi wartawan Sabtu (10/04/2021) mengatakan, memang beredar informasi bahwa oknum mantan Kepala Desa berinisial Warsito kerap melakukan pengutipan setiap Kaurnya gajian,
Dijelaskan Agung Priono, saat ini Warsito telah mendekam dalam Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga pemasyarakatan Rantauprapat, diduga akibat KKN DANA DESA ADD/DD sebesar Rp 500 juta.
Yang membuat masalah ini adalah Warsito, merasa sakit hati kerena gaji Kaurnya dibayarkan di kanto Camat Aek Natas, karena dia saat itu sebelum ditahan,tidak bisa melakukan Pungli maka ditebarnyalah issu bahwa Kaur Cam melakukan Pungli, hingga Camat Aek Natas kenak imbasnya.
Setelah Camat Rojali SE mendengar issu beredar Kaur Cam, Sekcam, Kasi Pem, dan Staf melakukan Pungli, dengan tegas Camat memerintahkan agar segera mengembalikan uang pemberian Kaur Desa Halimbe, dikembalikan dan membuat tanda terima pengembalian diatas Meterai enam ribu, papar Agung Priono.
Camat Aek Natas H.Rojali SE saat dikonfirmasi (10/04/2021) sekira pukul 18.00 WIB di rumah dinasnya kepada wartawan mengatakan, memang benar saya perintahkan uang pemberian Kaur Desa Halimbe dikembalikan.
“Cerita yang saya dengar berawal uang tersebut pemberian, setelah saya tahu ada uang pemberian dikonfrontir menjadi pungli, maka saya suruh kembalikan oleh Sekcam, Kaur Pem, dan Staf saya,” jelasnya seraya menjelaskan peraturan berikut ini.
Sesuai perintah Presiden, melalui Menteri Dalam negeri Tjahyo Kumolo mengungkapkan, kesepakatan antara kejaksaan Agung, Kabareskrim Polri Komjen Pol Ari Dono Sukmanto tanggal 28 Februari 2018, mengungkapkan dalam kesepakatan tersebut, oknum pejabat Pemerintahan Daerah yang terindikasi melakukan korupsi, bisa dihentikan perkaranya, jika mengembalikan uang yang dikorupsinya.
Namun demikian, penghentian perkara dilakukan sesuai mekanisme yang telah disepakati, Polri atau Kejaksaan Agung terlebih dahulu berkordinasi dengan Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP).
Jika APIP hanya menemukan indikasi pelanggaran administrasi,maka akan ditangani di internal Kelembagaan APIP.
Namun demikian, oknum pejabat daerah yang terindikasi melakukan tindak pidana Korupsi, dan berniat mengembalikan uang negara yang dikorupsi, maka Polri atau Kajagung bisa mempertimbangkan penghentian perkara yang bersangkutan.
Menurut Jaksa Agung Muda tindak pidana khusus kejaksaan Agung Aditoegarisman menganggap kesepakatan tersebut menjadi bagian dalam peningkatan pencegahan korupsi dan mengembalikan kerugian uang negara secara utuh.
Bersumber Dana Desa, atau ADD/DD, termasuk penanganannya terkhusus kepada APIP, agar para Kepala Desa nyaman bekerja dengan baik, dikala terdapat kesalahan penggunaan ADD/DD, atau kesalahan Administrasi, diberi waktu untuk mengembalikan, jika terdapat melampaui waktu yang diberikan namun tidak juga mengembalikan, baru diproses secara hukum, itulah petunjuk arahan dari Bapak Presiden, jelas Rojali. *** (Parlaungan Sipahutar)
