
Tanjungbalai (Koranmedan.Online) – Walikota Tanjungbalai H.M. Syahrial, SH., M.H. bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melakukan sidak ke sejumlah tempat hiburan malam serta penginapan sembari memberikan surat imbauan dalam rangka cipta kondisi pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, Senin sore (12/04/2021).
Dalam rangka bulan suci Ramadhan, pemerintah Kota Tanjungbalai bersama Forkopimda sudah mengeluarkan surat edaran yang mengimbau kepada seluruh pelaku usaha baik hotel, restoran, warnet, penginapan dan tempat hiburan lainnya untuk mematuhi jam operasional yang sudah ditentukan.
Turut ikut dalam sidak tersebut, Kapolres Tanjungbalai AKBP. Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H. mewakili Dandim 0208/AS Pabung Mayor. Indra Bekti, mewakili Danlanal Kapten Laut (P) Irwan STT.Han, Sekda Kota Tanjungbalai Yusmada Siahaan, SH., M.A.P, Wakapolres Tanjungbalai Kompol H. Jumanto serta Pejabat Utama Polres Tanjungbalai.
Lokasi yang menjadi target sidak yakni, Hotel Tresya, Hotel Suranta, Cafe dan Karaoke 77, Barcelona Cafe 2, Cafe dan karaoke Dj Party Yab Korg, Penginapan Jaya Jalan. Jend Sudirman Km.7 Kota Tanjungbalai. Warung Tuak Bambu Jalan Arteri Kec. Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Micro Cafe Jalan Pahlawan Kec. Tanjungbalai Selatan, Bale Cafe Jalan. T. Umar, Family Karaoke di Jalan A. Yani Kec. Tanjungbalai Selatan.
Adapun isi imbauan yang diberikan dalam situasi bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah/ 2021 Masehi yaitu tetap mematuhi dan menjalankan protokol Kesehatan Covid-19, melaksanakan kegiatan dengan suasana damai dan tenteram serta saling menghormati antar pemeluk agama.
Kepada pemilik tempat hiburan (cafe, bar, billiard, games ketangkasan, karaoke, sejenisnya) agar menutup kegiatannya selama Ramadhan. Tidak dibenarkan untuk menjual minuman keras / minuman beralkohol dan minuman tradisional sejenisnya, tidak diperbolehkan memperjual belikan atau membunyikan petasan selama Ramadhan.
“Kami dari Pemerintah Kota Tanjungbalai serta pihak kemanan di wilayah Kota Tanjungbalai hari ini telah memberikan surat edaran langsung kepada para pemilik/pengusaha tempat hotel, restoran, cafe dan hiburan malam selama satu bulan tepatnya di bulan Ramadhan ini untuk mematuhi apa yang sudah ditetapkan dalam surat imbauan tersebut,” jelas Walikota.
Beliau berharap kiranya para pemilik tempat hiburan dapat menghargai umat Islam yang sedang menjalankan ibadah puasa. “Saya mengimbau kepada pemilik usaha hiburan begitu juga kepada pemilik Biliard ataupun warnet yang beroperasi 24 jam agar sapat membagi waktu guna menjaga kenyamanan dan suasana damai selama bulan Ramadhan,” imbaunya.
Ia menegaskan, “Selanjutnya bagi pemilik usaha yang tidak mengindahkan surat imbauan, Pemerintah Kota Tanjungbalai beserta Forkopimda dan pihak keamanan akan mengambil langkah tegas, salah satunya akan mencabut izin usahanya,” tegas Walikota H.M. Syahrial.*** (Nazmi Hidayat S)
