Terkait Pencemaran Debu, Kadishub Ingatkan Kesadaran Pengusaha Tambang Galian C

TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Pencemaran debu akibat aktivitas pengangkutan material galian c yang berserakan di sepanjang Jalan Anwar Idris Kota Tanjungbalai menuntut kesadaran dari para pengusaha tambang (pasir) karena dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan bagi masyarakat dan pengguna jalan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Tanjungbalai Khairul, SH saat ditemui koranmedan.com. Kamis (14/10/2021).
Khairul mengatakan, pertemuan pada 20 september 2018 yang digagas Kepolisian Resort Tanjungbalai bersama Pemerintah kota dihadiri Satlantas, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bina Marga, serta Pengusaha Galian C terkait aktivitas truck pengangkut pasir yang melintasi inti kota telah melahirkan kesepakatan.
“Pada tahun 2018 lalu ada beberapa kesepakatan dari hasil pertemuan tersebut antara lain, truck pengangkut material pasir galian c yang melintasi inti kota wajib menggunakan terpal pada bagian bawah agar pasir yang tercecer tidak tinggal di aspal/jalan, dan pasir yang basah tidak diperbolehkan diangkut,” kata Khairul.
Ia juga memaparkan, kesepakatan pada saat itu khusus untuk tangkahan yang berada di pasiran (water front city), jalan arteri, serta truck dari luar kota, sebelum maraknya aktivas yang sama di Jalan Anwar Idris (Sei Dua).
Terkait protes masyarakat yang timbul di Jalan Anwar Idris akhir-akhir ini, Kepala Dinas Perhubungan juga menjelaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat imbauan dengan nomor:050/1206/Dishub/2021 kepada pengusaha galian c (pasir) yang beroperasi di lokasi itu.
“06 Oktober 2021 lalu sudah kita imbau melalui surat kepada para pengusaha terkhusus angkutan pasir agar menutup dengan terpal, memperbaiki bak pengangkut dalam arti agar menggunakan kenderaan yang laik untuk beroperasi, serta mematuhi rambu lalu lintas, sesuai undang-undang republik indonesia nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 169 ayat 1”, pungkas Khairul, SH Kadishub Tanjungbalai tanpa menyebut bentuk sanksi.*** (Nazmi Hidayat S)
