Kanwil Kemenkumham Sumut Gelar FGD di Tanjungbalai

T.BALAI: koranmedan.com
Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sumatera Utara (Sumut) menggelar kegiatan Fokus Group Discussion (FGD) tentang “Optimalisasi Layanan Kewarganegaraan Tahun 2021”, di Tanjungbalai dibuka oleh Kadiv Pelayanan Hukum dan Ham, Jumat (15/10/2021).
Kegiatan tersebut bekerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungbalai diikuti 50 peserta dari instansi terkait, Camat, Lurah, organisasi non pemerintah dan masyarakat.
Purwanto Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan, FGD tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam rangka optimalisasi layanan kewarganegaraan terkait perlindungan dan kepastian hukum bagi warga negara asing yang bertempat tinggal di wilayah NKRI dan tidak memiliki dokumen kewarganegaraan.
“Kota Tanjungbalai ini rawan masuk dan keluarnya orang asing. Baik itu dari jalur air dengan banyaknya tangkahan tikus yang tidak kita ketahui. Maka dari itu perlu kita mengawasinya. Ini wujud dari keseriusan pemerintah melalui program kerja Kemenkumham menyangkut pelayanan kewarganegaraan. Semoga apa yang disampaikan lewat materi sosialisasi dapat kita pahami dan kita pelajari,” kata Purwanto.
Sementara Asisten Bidang Ekonomi, Pembangunan dan Sosial (Ekbangsos) Zainul Arifin mewakili Pemko Tanjungbalai dalam sambutannya menyampaikan terimakasih kepada Kanwil Kemenkumham Sumut yang telah berkenan memberikan kesempatan serta memilih Kota Tanjungbalai sebagai tempat penyelengaraan kegiatan FGD.
Zainul menilai perihal kewarganegaraan menjadi unsur terpenting dalam suatu negara. Menurutnya, itu berkaitan dengan tangungjawab terhadap negara. Ia berharap dengan adanya kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan wawasan bagi semua peserta yang hadir dalam hal melakukan tertib administrasi kependudukan dan kewarganegaraan.
“Kita harus bersama bekerja untuk mengawasi masuk dan keluarnya warga negara asing. Kepada Camat dan Lurah saya berharap untuk tetap mengawasi wilayah kerjanya. Kalau ada warga negara asing di daerahnya yang masuk atau keluar, segeralah melapor kepada pihak yang berwajib, supaya segera ditangani. Lagi pun mengingat kita belum selesai pandemi Covid-19 ,” ujar Zainul.
Zainul juga berharap FGD tersebut dapat dipahami perihal status kewarganegaraan dan tata cara prosedur memperoleh kewarganegaraan di Indonesia yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.*** (Diskominfo Tanjungbalai/Nazmi Hidayat S)
