Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022 – 2027 Buka Pendaftaran

JAKARTA: koranmedan.com
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Masa Jabatan Tahun 2022-2027 Juri Ardiantoro mengatakan pihaknya mulai 18 Oktober 2021 membuka kesempatan pendaftaran bagi masyarakat untuk mengikuti seleksi.
Dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/10/2021) Juri Ardiantoro menjelaskan, menyusul Presiden RI telah menetapkan Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu Masa Jabatan 2022 – 2027 melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 120/P TAHUN 2021 tertanggal 8 Oktober 2021 yang diumumkan Menteri Dalam Negeri pada 11 Oktober 2021, Tim Seleksi akan bekerja untuk menghasilkan 14 nama Calon Anggota KPU dan 10 nama Calon Anggota Bawaslu yang akan diserahkan kepada Presiden selama 3 bulan sejak tim seleksi dibentuk.
“Hal ini sesuai Pasal 23 ayat (4) dan Pasal 119 ayat (4) UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yakni Tim seleksi melaksanakan tahapan kegiatan seleksi secara objektif dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah tim seleksi terbentuk,” sebut Juri Ardiantoro.
Dijelaskan, tahapan seleksi akan dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran seleksi bakal Calon Anggota KPU dan Bawaslu tanggal 18 Oktober 2021.
Selain bekerja secara profesional dan independen, untuk menambah bobot kualitas seleksi, Tim Seleksi juga akan melakukan beberapa langkah, antara lain : (a) Keterbukaan untuk menjamin akses informasi kepada publik; (b) Partisipatif untuk memberikan kesempatan kepada publik memberikan kritik, masukan, dan temuan atas proses dan profil calon; (c) Kerjasama dengan menggandeng individu dan institusi yang kompeten dan kredibel di bawah kontrol Tim Seleksi untuk membantu kelancaran dan efektifitas kerja, serta membantu memberikan data dan informasi sehingga Tim Seleksi mendapatkan profil (profiling) calon secara lengkap.
Dalam kesempatan ini, kata Juri Ardiantoro, Tim Seleksi mengundang para kandidat yang memenuhi persyaratan dan memiliki kepedulian untuk mendaftarkan diri menjadi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu guna mewujudkan Pemilihan Umum berintegritas demi masa depan Indonesia yang demokratis.
Persyaratan Pendaftaran
a. Warga Negara Indonesia;
b. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
e. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian untuk calon anggota KPU;
f. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu untuk calon anggota Bawaslu;
g. Berpendidikan paling rendah strata 1 (S1);
h. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk;
i. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
j. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
k. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon;
l. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
m. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
n. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
o. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan
p. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
Pendaftar menyampaikan Surat Permohonan pendaftaran bermaterai (Rp. 10.000,-) dengan melampirkan :
a. Fotokopi KTP yang masih berlaku;
b. Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar;
c. Daftar riwayat hidup yang ditandatangani di atas materai;
d. Surat pernyataan tertulis setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-
cita Proklamasi 17 Agustus 1945 yang dibuat dan ditandatangani di atas materai;
e. Fotokopi ijazah pendidikan formal strata 1 (S1) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
f. Keterangan tentang pengetahuan dan keahlian:
1) Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu bagi Calon Anggota KPU;
2) Fotokopi sertifikat atau publikasi dan/atau karya tulis yang dapat menunjukkan bahwa calon memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu dan pengawasan pemilu bagi Calon Anggota Bawaslu;
g. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dari rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya;
h. Surat pengunduran diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah pada saat mendaftar sebagai calon yang ditandatangani di atas materai dengan disertai tanda bukti penerimaan surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan, bagi yang menjabat pada jabatan-jabatan tersebut;
i. Surat pernyataan tidak pernah atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling lambat 5 (lima) tahun sebelum waktu pendaftaran disertai dengan surat keterangan dari pimpinan partai politik yang bersangkutan bagi yang pernah menjadi anggota partai politik;
j. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU atau anggota Bawaslu;
k. Surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
l. Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu yang ditandatangani di atas materai;
m. Surat pernyataan bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih yang ditandatangani di atas materai;
n. Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila menikah dengan sesama Penyelenggara Pemilu yang ditandatangani di atas materai.
Formulir kelengkapan persyaratan administrasi bakal calon anggota KPU dan bakal calon anggota Bawaslu dapat diperoleh di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu atau dapat diunduh di Website: https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
Surat permohonan dan dokumen pendaftaran menjadi Calon Anggota KPU atau Calon Anggota Bawaslu dimasukkan ke dalam amplop yang di bagian kiri atas ditulis KPU atau BAWASLU (sesuai dengan pilihan) dan ditujukan kepada Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu dan diantar langsung ke Sekretariat Tim Seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu di Gedung B Lantai 2 Kementerian Dalam Negeri, Jalan Medan Merdeka Utara Nomor 7, Jakarta Pusat atau dikirim melalui Kantor Pos ke PO. BOX 555 JAKARTA PUSAT 10000 atau mendaftar secara online di https://seleksikpubawaslu.kemendagri.go.id.
Pendaftaran dimulai tanggal 18 Oktober 2021. Penerimaan dokumen pendaftaran, baik yang diantar langsung, melalui pos atau jasa pengiriman lainnya, maupun secara online sudah harus diterima oleh Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Calon Anggota Bawaslu selambat-lambatnyat 15 November 2021 pukul 16.00 WIB.
Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi call center/Whatsapp: +62 811 1220 0077.*** (Ril/Zul Marbun)
