Sat Reskrim Polres Dairi Ungkap Kasus Pengrusakan


SIDIKALANG: koranmedan.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, S.I.K, M.M melalui Plh Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Sumitro Manurung, SH bersama personil Unit Resum Sat Reskrim Polres Dairi melakukan penangkapan terhadap tersangka pelaku pengrusakan secara bersama-sama sebagai mana dimaksud dalam Pasal 170 Ayat (1) Subs Pasal 406 Ayat (1) dari KUHP Pidana.
Tersangka pelaku yang diamankan Sat Reskrim Polres Dairi, Senin (25/10/2021) masing-masing berinisial BS, (56) dan DM (52) warga Dusun Lumban Sinambela Desa Sosor Lontung Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi.
Dalam perkara tersebut personil sat Reskrim Polres Dairi berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) unit mobil Toyota Calya warna merah.
Dijelaskan, kronologi kejadian pada hari Ahad/Minggu tanggal 02 Mei 2021 sekira pukul 02.23 WIB, pada saat itu saksi Darsono Sinaga sedang mengemudikan satu unit mobil merek Toyota Calya warna merah di daerah Dusun Lumban Sinambela Desa Sosor Lontung. Mobil tersebut merupakan milik dari saksi korban an. Dedi Cristover Sihite yang dirental oleh saksi Darsono Sinaga. Saat saksi Darsono Sinaga berada di Dusun Lumban Sinambela Desa Sosor Lontung, warga langsung melakukan pengrusakan dengan cara memukuli mobil tersebut dengan kayu, sehinga akibat kejadian tersebut membuat saksi korban Dedi Cristover Sihite mengalami Kerugian Materil sebesar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan gelar perkara. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan diduga pelaku yang melakukan pengrusakan terhadap mobil milik Korban tersebut adalah BS, dan DM bersama sejumlah warga. *** (mata)
