Satreskrim Polres Tanjungbalai Ringkus Empat Pelaku Curat

T.BALAI: koranmedan.com
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai meringkus dan menghentikan rangkaian kejahatan empat orang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan tiga laporan berbeda.
Hal itu dikatakan Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi,SH.,S.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Rapi,SH.,S.I.K. kepada koranmedan.com, Rabu (27/10/2021).
Dijelaskannya, laporan berawal dari pegawai Indomaret, disusul dengan dua laporan lainnya yakni pemilik Toko Mesin dan Gudang dengan total kerugian secara keseluruhan mencapai Rp. 49.766.000,- (empat puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh enam ribu rupiah).
Atas tindakan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti 1 buah tang yang digunakan untuk memotong dan memutus gembok Indomaret, 3 cream garnier, 1 buah dompet, 1 buah minyak rambut merk Bellagio milik Indomaret.
Rapi menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan rangkaian pencurian tersebut merupakan satu komplotan. Sekira Pukul 17.00 WIB keempat tersangka NA alias Adek (31), RS alias Amat (27), NF alias Nanda (31), AS alias Nanda (31), berhasil diamankan dengan dihadiahi tindakan tegas terukur oleh petugas pada kaki kiri NA karena melakukan perlawanan.
Selanjutnya keempat tersangka diboyong ke Mapolres Tanjungbalai guna pemeriksaan lebih lanjut, atas perbuatan yang dilakukan para tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan 5 KUHPidana.*** (Nazmi Hidayat S)
