Residivis Kembali Ditangkap Satreskrim Polres Tanjungbalai

T.BALAI: koranmedan.com
Diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Ranmor) seorang residivis berinisial MI alias Isak (27) kembali ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polres Tanjungbalai AKP. Rapi Pinarki, SH., S.I.K. melalui Kabag Humas Polres Tanjungbalai IPTU. A. Dahlan Panjaitan kepada koranmedan.com, Senin (08/11/2021).
Dijelaskan, tersangka MI alias Isak ditangkap berdasarkan laporan Dewi Rahayu (korban) merupakan warga dusun V Kecamatan Tanjungbalai Asahan pada 06 November 2021 terkait kehilangan Sepeda Motor Nopol BK 2661 QAD miliknya di Jalan Tomat Kelurahan Pantai Johor Kecamatan Datuk Bandar saat terparkir di depan rumah.
“Atas Laporan tersebut, Personil Opsnal Sat Reskrim Polres Tanjung Balai dipimpin Kanit IDIK II Sat Reskrim Polres Tanjung Balai IPTU Eko Ady Ranto, S.H.,M.H melakukan olah TKP dan penyelidikan dengan hasil penyelidikan bahwa pelaku pencurian kendaraan bermotor itu ialah MI alias Isak,” jelas Dahlan.
Selanjutnya pada 06 November 2021 sekira pukul 21:00 WIB tim Opsnal berhasil menangkap MI di Jalan Sudirman Km 2,5. Kecamatan Datuk Bandar.
“Setelah diamankan dan diintrogasi tersangka MI mengakui dirinya melakukan pencurian itu dengan menggunakan kunci T dan menjual sepeda motor tersebut dengan harga 1,3 juta rupiah”, sebut Humas Polres.
Atas perbuatannya, residivis MI dibawa ke Mapolres Tanjungbalai bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut, serta dipersangkakan dengan pasal 363 ayat (2) dari KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan.*** (Nazmi Hidayat S)
