Polres Dairi Ungkap Pengirim Peti Mati

SIDIKALANG: koranmedan.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM didampingi Kasat Reskrim AKP Rismanto J. Purba, SH, MH, MKn, Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh, tokoh agama Pdt Dr Esron Marpaung, MTh serta personil Sat Reskrim Polres Dairi, Senin (6/12/2021) di lobby utama Mapolres melaksanakan Konferensi Pers terkait pengungkapan kasus pengiriman peti mati di Desa Paropo Kecamatan Silahisabungan Dairi.
Kapolres Dairi menyampaikan, tersangka berinisial WS, 35 tahun, laki-laki, Kristen, petani, penduduk Dusun 2 Siharakkan Desa Paropo Kec. Silahisabungan Kabupaten Dairi.
Tersangka mengirim peti mati atas namanya sendiri dan dua orang penduduk yang sama atas nama Faisal dan Jessi Situngkir pada hari Senin 29 November 2021 lalu.
Menurut keterangan tersangka, dia kecewa pada Pilkades di Desa Paropo dimana Calon Kades yang didukungnya Bongga Erwinson Situngkir mengalami kekalahan, padahal tersangka merasa sangat optimis menang.
Selanjutnya tersangka memesan peti mati melalui telepon kepada pengusaha peti mati di Tigapanah Kabupaten Karo untuk mengirimkan dua peti mati yang salah satunya tertulis Atas namanya WS, dengan harga Rp.1.800.000,- per satu peti mati. Dua buah berarti Rp.3.600.000,- dan tersangka menyatakan setelah sampai ditempat yaitu desa Paropo baru akan dibayar.
“Atas perbuatannya tersebut tersangka WS dikenakan pasal 14 ayat (1) Undang Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara”, terang Kapolres Dairi.*** (mata)