Polres Dairi Tangkap 3 Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Tersangka JS (kanan).
SIDIKALANG: koranmedan.com
Penangkapan 3 orang yang diduga pelaku Tindak Pidana Narkotika Gol I Jenis Sabu, dua diantaranya adalah ibu rumah tangga terjadi di Cafe milik Tersangka NM di desa Silalahi III Kecamatan Silahisabungan Kabupaten Dairi pada hari Jumat (10/12/2021) sekira pukul 22.00 malam. Hal ini disampaikan, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh, kemarin.
Dijelaskan, bermula ketika Satres Narkoba Polres Dairi mendapat informasi dari masyarakat adanya seseorang yang menguasai narkotika Gol I jenis Sabu di Cafe NM jl. Sidikalang-Medan Desa Silalahi III Kecamatan Silahisabungan.
Tim Opsnal Sat Narkoba Dairi dipimpin KBO IPDA M Fahri Afrizal menuju TKP dan lakukan lidik. Sekira pukul 22.00 WIB, personil membenarkan informasi tesebut dan mengamankan seorang wanita dewasa berinisial S.
Setelah dilakukan penggeledahan badan, ditemukan dua plastik klip transparan berisi diduga narkotika Gol I dari kantong celana depan sebelah kanan dan dilakukan interogasi bahwa ianya memperoleh sabu tersebut dari Medan. Interogasi dilakukan lebih lanjut S mengakui ada menerima uang untuk membeli Sabu tersebut dari NM dan seorang lelaki bernama JS. NM diamankan bersama S tetapi JS melarikan diri dengan status DPO, terang Doni.
Dalam pengembangan kasus tersebut, sebut Doni, pada hari Selasa 14 Desember 2021, akhirnya tersangka JS menyerahkan diri kepada Satres Narkoba Polres Dairi dan ianya mengakui atas keterlibatannya terhadap kasus Narkotika Gol I jenis Sabu bersama tersangka NM dan S.
Identitas ketiga tersangka yaitu : S, perempuan, 40 tahun, ibu rumah tangga, penduduk Dusun 3 Jl. Sosial Tanjung Anom Kecamatan Pancurbatu Kab. Deliserdang. Sementara NM, perempuan 55 Tahun, petani, Desa T Beringin I Kec. Sumbul Kab. Dairi. Dan JS, laki-laki 27 tahun, tani, Desa Bandar Huta Usang Kecamatan Pegagan Hilir Kabupaten Dairi. Dengan Barang bukti 2 klip plastik transparan berisi narkotika Gol I jenis sabu dengan berat Brutto (1, 52 gram) Netto (1, 12 gram).
“Ketiga tersangka saat ini telah dilakukan penahanan di RTP Polres Dairi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” ujar Doni seraya mengimbau semua pihak agar menolak dan menghindar dari jeratan barang haram seperti Narkotika yang dapat menghancurkan generasi bangsa.
Ditegaskan, Polres Dairi tetap akan melakukan penindakan terhadap terduga pelaku Tindak Pidana Narkotika, dan mengharapkan informasi dan kerjasama dari masyarakat tentang narkotika ini sehingga diharapkan bersama Kabupaten Dairi akan terbebas dari barang maksiat tersebut, ujar Doni Kasie Humas Polres Dairi.*** (mata)
