Andi AR: Ketidakhadiran OPD Saat Paripurna Hasil Reses Bentuk Ketidakseriusan Pelayanan Publik

Andi AR, SE dan suasana Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Anggota Komisi C DPRD Tanjungbalai, Andi Abdul Rahim, SE menilai minimnya kehadiran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) saat Rapat Paripurna Penyampaian Hasil Reses Anggota Dewan sebagai bentuk ketidakseriusan eksekutif / Pemko dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat.
Kekecewaan itu diungkapkan Andi AR kepada koranmedan.com, usai sidang paripurna penyampaian hasil reses I masa sidang III anggota DPRD Tanjungbalai tahun 2021, di ruang Fraksi Pendekar Keadilan, Selasa (28/12/2021).
“Ini permasalahan serius, sebab sangat erat kaitannya dengan Rencana Kebijakan Anggaran Pemerintah kedepannya. Untuk itu saya minta pimpinan dewan segera memanggil kepala OPD dan pertanyakan apa alasan mereka tidak hadir dalam paripurna penyampaian hasil reses anggota dewan,” ungkap Andi.
Ketua Gerakan Muda Pembangunan Indonesia itu juga menegaskan, reses anggota dewan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD.
“Bagaimana eksekutif mengetahui apa yang menjadi keinginan rakyat jika dalam penyampaian hasil reses saja pelaksana tugas Wali Kota, Sekda, hingga para kepala OPD enggan hadir,” jelasnya.
Andi melanjutkan, ketidak hadiran para kepala OPD dan Plt Walikota merupakan bentuk ketidakseriusan dalam memberikan pelayanan kepada rakyat, sebab hal ini (reses anggota dewan) merupakan tanggung jawab moral untuk menampung seluruh aspirasi atas berbagai persoalan kebijakan pemerintah.
“Selain tanggung jawab moral, ini adalah upaya mendasar bagi eksekutif dan legislatif untuk memberikan solusi atas persoalan yang disampaikan masyarakat agar diwujudkan dalam bentuk konkrit,” pungkas Sekretaris partai berlambang Ka’bah itu.*** (Nazmi Hidayat S)
