Kajari TBA: Penerbitan Sprindik Baru Sesuai SOP dan Fakta Persidangan

Kajari TBA, Muhammad Amin, didampingi Kasipidsus saat menerima audiensi delegasi pengunjukrasa.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Penerbitan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang baru pasca inkrahnya kasus dugaan korupsi perkara Nomor 56/Pid.sus-TPK/2021/PN Medan, dengan total anggaran mencapai Rp 11 Miliar, sudah sesuai Standart Operating Procedure (SOP) dan fakta persidangan.
Pernyataan itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai-Asahan (Kajari TBA), Muhammad Amin, saat menerima audiensi delegasi pengunjuk rasa dari Aliansi Keadilan Bersatu (AKB), di salah satu ruang kantor Kejari TBA, Kamis (30/12/2021).
“Seperti yang sudah kami sampaikan, Sprindik umum baru ini kami terbitkan terkait adanya fakta persidangan atas nama DS dan pihak-pihak tertentu yang harus bertanggung jawab”, jelas M. Amin.
Sementara terkait dugaan pemalsuan tanda tangan, Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) Ruji menyarankan agar menunggu hasil dari proses pelaporan yang disampaikan DS ke Polda Sumatera Utara, Jamwas, dan Komisi Kejaksaan.
“Atas laporan pemalsuan tanda tangan, biarkan berjalan seiring proses hukum yang sudah ditempuh DS, dan tidak ada kaitannya dengan penerbitan sprindik umum yang baru. Ini murni pengembangan dari fakta persidangan”, tegas Ruji yang merupakan Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari TBA Dedi Saragih saat ditemui koranmedan.com, Selasa (28/12/2021), membantah tudingan kriminalisasi yang beredar di tengah-tengah masyarakat.
“Kita ketahui bersama bahwa sidang kasus tersebut terbuka untuk umum jadi tidak ada krimalisasi atau diskriminasi terkait sprindik umum baru yang diterbitkan, sebab sampai hari ini (setelah keluarnya sprindik) belum ada yang kami tetapkan sebagai tersangka”, jelas Dedi.
Dedi Saragih juga tidak menampik adanya pemeriksaan saksi-saksi dalam sprindik itu meliputi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Kepala Kantor/Direktur salah satu Bank yang ada di Kota Tanjungbalai yang menurutnya sudah sesuai prosedur.
“Kita ada melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi terkait aliran dana, ini merupakan upaya kita membuka ruang terkait keterbukaan informasi publik, jika memang ada ketidakpuasan silahkan diuji sesuai prosedur hukum, kalau memang bersih kenapa harus risih”, tutup Dedi Saragih Kasi Intel Kejari TBA.***(Nazmi Hidayat S)
