• Tentang Kami/ Visi Misi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KORAN MEDAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Opini

ETIKA BERMEDIA SOSIAL

Zul Marbun by Zul Marbun
31 December 2021
in Opini
0
ETIKA BERMEDIA SOSIAL
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

ETIKA BERMEDIA SOSIAL
Oleh: Stepy Maria Tio Daina Sihombing, Mahasiswi Magister Ilmu Komunikasi Universitas Sumatera Utara

Koranmedan.com

Dalam membangun hubungan antar manusia untuk terjalinnya suatu komunikasi, nilai kesantunan menjadi hal yang utama. Santun tidak hanya dinilai dan dilihat dari tingkah laku manusia saja, akan tetapi juga dari cara berutur bahasa. Indonesia dikenal sebagai negara dengan masyarakatnya yang ramah, sopan, juga santun.

Salah satu lembaga, InterNation, pada tahun 2020 mengadakan polling dengan responden sebanyak 20.259 dari berbagai negara membahas keramahan penduduk setempat hingga seberapa nyaman mereka dengan budaya lokal, termasuk persoalan bahasa dan kemudahan mencari teman. Dari 64 negara, Indonesia masuk kedalam kategori sepuluh negara paling ramah di dunia.

Indonesia sebagai salah satu negara dengan kesantunan, namun kenapa para netizennya dijuluki tidak sopan? Berdasarkan studi yang dilakukan Microsoft selama tahun 2020, netizen Indonesia disebut sebagai pengguna media sosial yang paling tidak sopan se-Asia Tenggara.

Hasil studi itu semakin menguat, ketika baru-baru ini viralnya kasus ayahnya Vanessa Angel, Doddy Sudrajat, dituding ingin menguasai harta warisan Vanessa hingga aji mumpung meraih keteneran di tengah-tengah maraknya pemberitaan kematian putri sulungnya Vaneesa Angel beserta suaminya Bibi Ardiansyah dalam kecelakaan tunggal. Pasalnya, putri kedua Doddy, Mayang, malah merilis cover lagu di tengah suasana berduka.

Rasa geram netizen terhadap Doddy tampak dari banjiran komentar-komentar negatif di media sosial. Tatkala dalam pengekspresian kekesalan, netizen menggunakan bahasa-bahasa yang kurang berkenan dan mengeyampingkan norma kesopanan.

Pakar Budaya dan Komunikasi Digital, Firman Kurniawan menilai kehidupan netizen bermedia sosial di Indonesia mengerikan. Netizen Indonesia ketika ada peristiwa apapun, maka sering memberikan komentar kemudian kalau mereka benci ya benci sekali, termasuk sifat tidak beradab seperti scamming, doxing. Jadi kehidupan sosial media kita netizen Indonesia sangat mengerikan. (CNNIndonesia.com/ 1/3/2021).

Buruknya etika bermedia sosial netizen Indonesia disebabkan oleh kelompok masyarakat yang menggunakan media sosial sebagai tempat untuk menyampaikan pendapat yang tidak bisa diutarakan atau ditujukan pada masyarakat di dunia nyata.
Media sosial digunakan sebagian masyarakat untuk menunjukkan sikap dan pendapatnya yang ingin disembunyikannya dari orang-orang di lingkungan sekitarnya.

Selain itu, kelompok masyarakat ini juga merasa bahwa tidak ada yang mau mendengarkannya dalam komunikasi yang bersifat dialogis. Tidak sedikit netizen yang berakhir terlibat dalam ranah hukum akibat perkataan yang diunggah ke media sosial. Banyak kasus-kasus pencemaran nama baik belakangan ini terjadi dan menjerat public figure maupun masyarakat. Polri mencatat sedikitnya 4.360 laporan terkait Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) masuk pada 2018. Kemudian, meningkat menjadi 4.586 pada 2019 dan bertambah menjadi 4.790 pada 2020. Kasus paling tinggi dari keseluruhan laporan adalah mengenai pencemaran nama baik.
Jika dulu ada pepatah “mulutmu harimaumu”, maka kini muncul istilah “jarimu harimaumu”. Menyampaikan pendapat dan komentar sah-sah saja, tetapi yang harus diingat adalah adanya etika yang harus dijaga.

Yosi Mokalu, Ketua Umum Gerakan Nasional Literasi Digital Siberkreasi mengatakan bahwa tidak boleh berkata kasar di media sosial. Karena kita merupakan bangsa yang berbudaya, Salah satu buktinya adalah etika yang kita bentuk dalam komunikasi kita. Idealnya etika yang berlaku secara offline tidak banyak berubah secara online.

Pandemi Covid-19 yang sedang melanda dunia membawa dampak komunikasi berpindah ke ruang digital. Namun, etika tidak serta-merta ikut juga bermigrasi dan beradaptasi. Etika terbentuk karena adanya kesepakatan, namun ketika banyak aktivitas yang beralih secara cepat ke ranah online, maka etikanya tidak secara cepat juga ikut menyesuaikan. Banyak orang yang beranggapan bahwa kebebasan berekspresi sebagai alasan mereka mengutarakan pendapat, sekalipun dengan kata-kata yang kasar.

Pengamat media sosial Yohannes Widodo menyebutkan pola bersosial media netizen Indonesia pada kenyataannya merupakan representasi dari sikap di dunia nyata. “Perilaku yang tidak memperhatikan etika dan sopan santun di media sosial juga sesuai dengan keadaan riil saat ini, dimana etika dan sopan santun di dunia nyata juga kerap menjadi persoalan tersendiri. Yang menjadi perbedaannya terletak pada pola komunikasi yang terjadi, di ranah media sosial interaksi yang terjadi bersifat intermediated communication atau komunikasi yang termediasi. Sementara di ruang nyata, komunikasi terjadi secara face to face dan tradisional.
Ketika orang lebih dominan merasa bebas dalam mengutarakan pendapat, orang tidak lagi belajar saling menghormati, tidak saling menghargai satu sama lain. Kebebasan yang disediakan dalam media sosial seakan membuat masyarakat “shocked”, terkejut yang mengakibatkan pengungkapan pendapat-pendapat sangat liar dan tidak bermoral.
Kurangnya literasi media di tengah-tengah masyarakat juga menjadi salah satu faktor netizen Indonesia mendapat julukan Netizen tidak sopan se-Asia Tenggara.

Sama seperti berbicara atau berkomunikasi tatap muka, semua pengguna media sosial juga harus punya kepedulian yang tinggi, termasuk peduli pada perasaan orang lain. Kesopanan, saling menghormati atau menghargai saat tatap muka juga diterapkan online.
Menghadapi pandemi Covid-19 yang sangat sulit ini membuat sebagian orang harus berhadapan dengan masalah kesehatan mental, diantaranya depresi dan kecemasan. Penelitian yang diterbitkan dalam jurnal medis The Lancet, memperkirakan bahwa pada tahun 2020 terdapat tambahan 52 juta orang menderita gangguan depresi mayoritas dan tambahan 76 juta kasus kecemasan.
Kondisi ini membuat media sosial tidak hanya sebagai ruang untuk menyampaikan komunikasi atau pesan, tetapi juga sebagai wadah untuk masyarakat mengungkapkan kefrustasian yang dihadapinya. Banyak netizen yang curhat, mengungkapkan kekesalan terhadap pemerintahan dan mengekspresikan diri untuk menghibur diri.

Widodo menyebutkan, buruknya etika netizen Indonesia dalam bermedia sosial mulai muncul akibat dinamika politik pada kontestasi Pemilihan Presiden (Pilpres) di tahun 2004 dan 2019. Jagad media sosial jadi liar, tak ramah, dan mengabaikan etika kelaziman berkomunikasi. Termasuk perilaku merundung siapapun atau menjadikan pihak lain sebagai sasaran kemarahan.

Pemerintah menjerat warga yang menyalahgunakan media sosial dengan UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2007 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Terdapat lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial mulai dari Pasal 27 sampai Pasal 30, baik menyangkut konten yang tidak selayaknya diunggah maupun penyebaran hoaks dan ujaran-ujaran kebencian, termasuk juga menjebol data tanpa izin. Namun UU ITE ini juga masih banyak mendapat kritikan karena beberapa pasal yang merupakan pasal karet, tidak mempunyai tolok ukur yang jelas, dan berpotensi pelanggaran terhadap hak-hak masyarakat untuk berekspresi. Lembaga Amnesty Internasional Indonesia dan sejumlah lembaga lain memperjuangkan agar revisi UU ITE dapat disegerakan.

Walaupun pemerintah telah membuat aturan yang mengatur tentang etika bermedia, terlihat belum ada ketidaktertiban netizen Indonesia dalam mengungkapkan pendapat dikarenakan kurangnya pengetahuan tentang media sosial itu sendiri. Literasi media harus dimarakkan di tengah masyarakat dan hukum harus dibenahi guna memberikan aturan yang dapat mengatur khususnya netizen Indonesia untuk lebih berhati-hati dalam bermedia sosial. Karena citra bangsa terlihat dari bagaimana masyarakatnya bersuara dan memanfaatkan media khususnya di mata internasional.***

Zul Marbun

Zul Marbun

Browse Dengan Kategori Berita

  • Aceh-Banda aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Asahan
  • Bali-Denpasar
  • Banten-serang
  • Batubara
  • Bengkulu
  • Berita Utama
  • Binjai
  • Budaya
  • Covid-19
  • Dairi
  • Deliserdang
  • DI Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jabar-Bandung
  • Jambi
  • Jateng-semarang
  • Jatim-Surabaya
  • Kalbar-Pontianak
  • Kalsel-Banjarmasin
  • Kaltara-Tanjung Selor
  • Kalteng-Palangkaraya
  • Kaltim-Samarinda
  • Karo
  • Kepri-Tanjungpinang
  • Kesehatan
  • KO VIDEO
  • Komentorial
  • Kuliner
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Lampung
  • Langkat
  • Laporan Khusus
  • Maluku-Ambon
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • NTB-Mataram
  • NTT-Kupang
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padanglawas
  • Padanglawas Utara
  • Padangsidimpuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua Barat-Manokwari
  • Papua-Jayapura
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Pulau Nias
  • Riau-Pekanbaru
  • Samosir
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sulsel-Makassar
  • Sulteng-Kendari
  • Sulut-Manado
  • Sumbar-Padang
  • Sumsel-Palembang
  • Sumut
  • Surat Pembaca
  • Tanjungbalai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebingtinggi
  • Teknologi
  • Toba Samosir
  • Uncategorized
  • Universitaria
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KORANMEDAN

No Result
View All Result

© 2025 KORANMEDAN