Polres Dairi Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika


SIDIKALANG: koranmedan.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi IPTU Doni Saleh menjelaskan adanya penangkapan dilakukan Satres Narkoba Polres Dairi terhadap seorang laki-laki dewasa dan satu orang perempuan dewasa di dalam kamar penginapan Cafe Lolona jalan Runding kelurahan Sidiangkat Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi pada hari Ahad/Minggu malam (02/01/2022).
Dijelaskan, kedua tersangka adalah MRB laki-laki umur 30 tahun, Pekerjaan Petani, alamat Desa Karing Kecamatan Berampu Kabupaten Dairi dan MS wanita, umur 20 tahun, waiters, alamat Pinang Baris Gang Swadaya Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Awalnya Satres Narkoba Polres Dairi menerima informasi dari masyarakat yaitu pada hari Ahad sekira pukul 20.30 WIB (02/01/2022) terkait adanya seseorang yang menguasai Narkotika gol I Jenis sabu di jalan Runding Sidiangkat tepatnya dikamar penginapan Cafe Lolona. Setelah mendapat informasi tersebut Kasat resnarkoba AKP Rudy HUJ. Sitorus memerintahkan team opsnal dipimpin KBO Satres Narkoba IPDA, M Fahri Afrizal beserta tim langsung menuju ke TKP dan melakukan penyelidikan.
Kemudian Tim Satres Narkoba melakukan penggerebekan di salah satu kamar Cafe Lolona dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa berinisial MRB dan satu orang wanita dewasa berinisial MS, sedangkan satu orang lagi laki laki dewasa YS berhasil melarikan diri. Pada saat itu petugas berusaha mengejarnya namun tidak berhasil karena tersangka YS lari ke perladangan milik masyarakat.
Setelah dilakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya ditemukan 17 buah plastik klip transparan diduga berisi Narkotika Gol I Jenis Sabu dan satu unit alat hisap Sabu/Bong yang menempel di kaca vyrex yang juga diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu.
Dari hasil interogasi kepada terduga MRB, barang bukti tersebut adalah miliknya dan milik tersangka YS (DPO). Barang bukti 17 buah plastik bening transparan berisikan diduga Narkotika Gol I Jenis Sabu, Brutto (3,1 Gram), Netto (1,23 Gram), satu buah alat hisap Sabu/Bong yang menempel di kaca vyrex diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Sabu, Brutto (1,52 Gram).
Saat ini kedua terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Satres Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut, terang IPTU Doni Saleh Kasie Humas Polres Dairi.*** (mata)
