Polres Dairi Tangkap Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika

SIDIKALANG: koran Medan.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasie Humas Polres Dairi Iptu Doni Saleh membenarkan terkait penangkapan seorang laki laki dengan identitas PT laki-laki (31) warga Desa Palding Jaya Sumbul Kecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi.
Dijelaskan, Sabtu 15 januari 2022 sekira pukul 16.30 WIB, personil Satres Narkoba mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menguasai Narkotika golongan I jenis Sabu di Jl. Sm raja Desa Lau Bagot Jecamatan Tigalingga Kabupaten Dairi tepatnya di depan apotik Juwita.
Setelah mendapat informasi tersebut Kasat Resnarkoba AKP Rudi Sitorus memerintahkan KBO Satres Narkoba Polres Dairi Ipda MF Afrizal beserta anggota menuju TKP untuk melakukan penyelidikan, sekira pukul 17.00 WIB personil Satres Narkoba membenarkan informasi tersebut dan melakukan penangkapan terhadap seorang laki laki dewasa berinisial PT.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan/tempat tertutup lainnya dan ditemukan barang bukti dari dalam tas sandang warna coklat yang ia gunakan berupa enam buah plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis Sabu, delapan belas buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu dan tiga belas buah plastik klip transparan ukuran kecil yang juga diduga berisikan narkotika golongan I jenis Sabu.
Penggeledahan dilakukan lebih lanjut ke tempat tinggal terduga di penginapan Cafe di Desa Lau Bagot Kecamatan Tigalingga dan ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkusan lakban warna coklat yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja, dua buah bungkusan kertas yang dirobek diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja, dan satu buah alat hisap bong yang menempel kaca Vyrex yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis Sabu.
Barang bukti enam buah plastik klip transparan ukuran besar yang diduga berisi narkotika golongan I jenis Sabu (Brutto 185. 38 Gram)
(Netto 180. 22 Gram)
Sisih Labfor (13. 42 Gram).
Delapan belas buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu (Brutto 3. 94 Gram)
(Netto 2. 50 Gram).
Tiga belas buah plastik klip transparan ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika golongan I jenis sabu
(Brutto 8. 08 Gram)
(Netto 7. 56 Gram).
Satu buah bungkusan lakban warna coklat diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja (Brutto 550. 20 Gram) Sisih Labfor 23. 45 Gram).
Dua buah bungkusan kertas yang dirobek diduga berisikan narkotika golongan I jenis ganja. (Brutto 19. 42 Gram) (Netto 9. 42 Gram).
Satu buah alat hisap sabu/bong yang menempel jaca Vyrex diduga berisikan narkotika golongan I jenis Sabu. (Brutto 1. 56 Gram) dan Satu Buah Tas Sandang Warna Coklat.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Dairi guna proses penyidikan lebih lanjut, terang Doni, Kasie Humas Polres Dairi. *** (mata)
