Kejari Subulussalam Limpahkan Berkas Korupsi APBDes Ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Foto: dok.
SUBULUSSALAM: koranmedan.com
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Idham Kholid Daulay, SH melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBDes 2018 s/d 2020 senilai Rp723 juta lebih, terdakwa MS ke Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Selasa (8/2/2022).
Siaran Pers Kejari Subulussalam melalui
Plh. Kepala Seksi Intelijen, Abdi Fikri, SH, MH diterima koranmedan.com, Rabu (9/2/2022) menyebutkan, Surat Pelimpahan Nomor Print-56/L.1.32/Ft.1/02/2022 beserta surat dakwaan dan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes), Desa Muara Batubatu, Kec. Rundeng, Kota Subulussalam sumber APBN dan APBK TA 2018 s/d 2020 dengan terdakwa MS, Kepala Desa Muara Batubatu periode 2018 s/d 2020.
Pelimpahan itu merupakan tindak lanjut Tim JPU setelah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Subulussalam, Rabu 24 Januari 2022.
Terdakwa MS dikenakan pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tindakan terdakwa berakibat kerugian keuangan negara APBDes, Desa Muara Batubatu, Kec. Rundeng, Subulussalam TA 2018 s/d 2020 dari APBN/APBK sebesar Rp723.726.767. *** (Khairul Boma)
