Tim Intel Kejari TBA Amankan DPO Narkotika
Kasi Intel Kejari TBA beserta Anggota saat mengamankan Terpidana I yang merupakan DPO Tindak Pidana Narkotika.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) berhasil mengamankan seorang terpidana I (59) di kediamannya Jalan MT. Haryono, Lingkungan III, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, tanpa perlawanan. Rabu (9/2/2022).
Diketahui sebelumnya, I merupakan terpidana kasus tindak pidana narkotika yang tercatat dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kajari TBA), Muhammad Amin, SH., MH melalui Kasi Intelijen (Kasi Intel) Dedy Saragih, didampingi Jaksa Eksekutor Joseph Antonius mengatakan, terpidana I dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Narkotika (menjual narkotika jenis Shabu).
“Terpidana I telah terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009, dan pada tanggal 10 Desember 2020, Mahkamah Agung memvonis 2 tahun penjara dengan denda sebesar Rp.1.000.000.0000 (satu miliar rupiah) atau subsider 3 (tiga) bulan penjara”, jelas Kasi Intel.
Ditambahkan Dedy, sebelumnya di tingkat pertama terpidana I telah divonis 1 (satu) tahun kurungan penjara karena terbukti melanggar pasal 131 UU No.35 Tahun 2009 dan kembali dikuatkan pada tingkat banding.
“Terhadap terpidana kami telah melakukan pemanggilan sebanyak tiga (3)kali secara patut namun terpidana I tidak mengindahkan panggilan tersebut sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)”, tambah Kasi Intel Kejari TBA Dedy Saragih. *** (Nazmi Hidayat S)
