Terkait Putusan Pengadilan Tipikor Banda Aceh, JPU Banding

SUBULUSSALAM, koranmedan.com
Terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Banda Aceh terhadap perkara rehabilitasi sosial Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2019, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan banding.
Rilis Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam, Abdi Fikri, SH, MH diterima media ini, Senin (21/2/2022) menyebutkan, JPU menyatakan upaya hukum banding yang memutuskan terdakwa Dian Eka Putra, ST terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider yang menjatuhkan pidana pidana penjara satu tahun dan denda Rp 50 juta, subsider satu bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp 165 juta, subsider tiga bulan penjara.
Atas putusan tersebut, JPU menyatakan banding. Alasannya, putusan itu berbeda dengan tuntutan JPU yang menuntut terdakwa lima tahun penjara. *** (Khairul Boma)
