Didakwa Melakukan Korupsi, MS Mantan Kades Subulussalam Tak Membantah
SUBULUSSALAM: koranmedan.com
MS, 47, oknum mantan Kepala Desa (Kades) di Kota Subulussalam yang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan tindak pidana korupsi terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018 s/d 2020 pada sidang Pengadilan Tipikor di Banda Aceh, Selasa (22/2/2022) tidak membantah dan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi.
Sidang lanjutan perkara ini, agenda pembuktian dari JPU yaitu pemeriksaan saksi-saksi digelar, Senin 7 Maret 2022.
Dakwaan di sana, sesuai rilis Plh. Kepala Seksi Intelijen Kejari Subulussalam, Abdi Fikri, SH, MH yang diterima koranmedan.com, Selasa, (22/2/2022) berdasarkan hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa MS melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan APBDes Desa Muara Batu Batu, Kec. Rundeng sumber APBN/APBK TA 2018 s/d 2020 sehingga merugkian keuangan negara Rp723.726.767.
MS didakwa dengan primair pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diketahui, berkas korupsi APBDes di sana dilimpahkan Kejari Subulussalam ke Pengadilan Tipikor, Banda Aceh, Selasa 8 Februari 2022 sebagai tindak lanjut Tim JPU menyusul penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari Polres Subulussalam, Rabu 24 Januari 2022.*** (Khairul Boma)
