MAA Provinsi Aceh Gelar Pembinaan Lembaga Adat Kota Subulussalam

H. Bachtiar AR, memaparkan materi Pembinaan Tokoh dan Lembaga Adat.
SUBULUSSALAM: koranmedan.com
Majelis Adat Aceh (MAA) Provinsi Aceh menggelar pembinaan kepada lembaga dan tokoh adat Kota Subulussalam di Hermes One Hotel, Jumat – Sabtu (11-12/03/2022).
Sekda Kota Subulussalam, Ir. Taufit Hidayat, MM atas nama Wali Kota membuka acara sekaligus mengapresiasi MAA dan berharap ada penyegaran bagi semua suku yang ada di daerah ini sehingga tidak terjadi ‘benturan’ antar suku.
Apakah banyaknya suku selain Aceh di Kota Subulussalam, seperti Jawa, Pakpak, Mandailing, Padang dan lainnya punya hak sama untuk dibina seperti adat Aceh secara khusus, menurut Taufit harus mendapat kejelasan melalui program ini.
Panitia penyelenggara, H. Darmansah, S.Pd, MM selaku Kepala Sekretariat MAA Aceh melaporkan, terselenggaranya acara menggunakan kegiatan aspirasi anggota Komisi VI DPRA dari Partai Aceh asal Kota Subulussalam, Hj. Asmidar yang juga salah seorang narasumber.
Menyoal banyaknya suku di daerah ini, Asmidar menegaskan jika Yayasan Budaya Kota Subulussalam perlu dibuat sebagai salah satu wadah pembinaan terhadap suku-suku yang ada. Selain itu, budaya yang ada harus diangkat dan dihakpatenkan, mengacu kepada UUPA sehingga lebih terjamin kehidupan dan perkembangannya ke depan.
Sejumlah narasumber lain juga hadir seperti, H. Bakhtiar AR, Kabid Adat Istiadat MAA ‘Pembinaan Tokoh dan Lembaga Adat, Adat Istiadat’. Dikatakan, penetapan Pengurus MAA masa bhakti 2021-2026 mengacu kepada Keputusan Gubernur Aceh No. 821.29/1991/2021.
Nurdin Muhammad Husin, Dosen Fak. Hukum Unsyiah, Konsultan Peneliti UNDP tentang Peradilan Adat Aceh dan Penasehat Dewan Sengketa Indonesia-Aceh ‘Peradilan Adat Aceh’ dan Saidinur Yusuf, ‘Pemecahan Sengketa Secara Adat pada Tingkat Kampong studi kasus di Kab. Aceh Jaya. *** (Khairul Boma)
