OPD di Lingkungan Pemko Medan Diberi Sosialisasi tentang Tata Cara Perikatan Kerjasama

MEDAN: koranmedan.com
Kota Medan memiliki berbagai potensi yang dapat dikuatkan dan dikembangkan melalui berbagai hubungan kerjasama baik antar daerah, dengan pihak ketiga maupun dengan pemerintah daerah di luar negeri dan dengan lembaga luar negeri. Ikatan kerja sama yang dibentuk antara pemerintah daerah baik di dalam negeri maupun luar negeri harus saling menguntungkan dan jelas dasar hukum untuk kedua belah pihak. Untuk hal ini diperlukan pemahaman dari seluruh perangkat daerah, sehingga tercipta sinergi yang saling menguntungkan.
Hal ini disampaikan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, dalam sambutan tertulis yang disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M. Sofyan, pada pembukaan Sosialisasi Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Tata Cara Kerjasama dengan Lembaga di Luar Negeri, Senin (14/3/2022) di Hotel Grand Mercure.
Pada kegiatan yang dihadiri Kabag Kerja Sama Setda Medan Ummy Wahyuni itu, Sofyan menyebutkan, kerjasama daerah tentunya memiliki peran strategis, sebagai upaya transformasi ekonomi yang diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan perekonomian daerah, dengan memanfaatkan sumber daya lokal secara sinergis dan meningkatkan kerjasama antar pelaku dalam pengelolaan sumber daya ekonomi daerah.
Pemko Medan, lanjutnya, melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) telah banyak melakukan kerjasama di berbagai bidang baik di dalam negeri maupun luar negeri. Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bagian Kerjasama Setda Kota Medan, masih banyak hal yang harus dipahami oleh OPD dalam pelaksanaan kerja sama sebagaimana tertuang dalam Permendagri Nomor 22 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Daerah Lain dan Kerjasama Daerah dengan Pihak Ketiga dan Permendagri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tata Cara Kerjasama Daerah dengan Pemerintah Daerah di Luar Negeri dan Tata Cara Kerjasama dengan Lembaga di Luar Negeri.
Wali Kota berharap agar para peserta dapat mengikuti kegiatan sosialisasi dengan sungguh-sungguh serta melakukan diskusi dan tanya jawab dengan narasumber sehingga ke depannya pelaksanaan kerjasama di OPD masing-masing berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebelumnya, Kabag Kerjasama Setda Medan, Ummy Wahyuni, melaporkan, kegiatan ini antara lain bertujuan untuk menindaklanjuti kegiatan monitoring dan evaluasi data kerja sama OPD, memberikan gambaran jelas tentang Permendagri Nomor 22 dan 25 Tahun 2020, menyosialisasikan acuan bagi OPD dalam pembuatan perikatan kerjasama, dan memperoleh masukan, kritik, dan saran dari OPD di lingkungan Pemko Medan, termasuk dari narasumber pemerintah pusat.
Dilaporkan pula, peserta kegiatan merupakan utusan dari seluruh OPD di lingkungan Pemko Medan. Bertindak sebagai narasumber Kepala Pusat Fasilitasi Kerjasama Kemendagri, Winda Eka Mariani, dan Kepala Biro Pemerintahan dan Otda Setda Provsu, Sylvia Rosita Lubis.*** (Ril/Zul Marbun)
