Bupati Eddy Berutu Resmikan Rumah Restorative Justice
SIDIKALANG: koranmedan.com
Ditandai pemukulan gong, Rumah Restorative Justice (RJ) secara resmi diluncurkan Bupati Dairi Dr Eddy Keleng Ate Berutu bersama Kepala Kejaksaan Negeri Dairi Chandra Purnama, SH, MH, dan unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Selasa (29/3/2022) yang berada di Kantor Kepala Desa Bintang Mersada, Kecamatan Sidikalang.
Bupati Dairi menyampaikan, hadirnya Rumah atau Kampung RJ merupakan terobosan dari Korps Adhyaksa. Ini adalah games changer dimana solusi dalam mencari keadilan sudah berubah di mana terobosan nasional ini akan bergerak membumikan hukum dalam penyelesaian persoalan hukum di tengah masyarakat.
“Ini adalah Rumah Restorative Justice Pertama di Kabupaten Dairi,” kata Eddy Berutu seraya meyakini situasi ini akan membawa pada ketentraman.
Proses hukum lewat rumah ini, imbuh Bupati, akan dijamin oleh negara. Dengan mengindahkan norma agama, kesusilaan, kesopanan, serta wajib menggali nilai-nilai kemanusiaan.
“Kita mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung beserta jajaran yang mempunyai ide dan gagasan cemerlang.
Demikian juga kepada Kades Bintang Mersada agar turut menyosialisasikan keberadaan rumah RJ ini dan berkoordinasi dengan pihak terkait,” harap Bupati Dairi.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Dairi, Chandra Purnama menjelaskan, keberadaan Rumah RJ berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 diharapakan rumah restorative justice dapat mengubah paradigma masyarakat dalam memandang hukum.
Dikatakan, program rumah yang dikembangkan Kejaksaan Agung itu untuk memudahkan penyelesaian perkara dengan mengutamakan mediasi antara pelaku dengan korban. “Dengan demikian, penyelesaian mengedepankan hukum yang adil, tidak berat sebelah, tidak sewenang-wenang tentunya akan berpegang teguh pada hati nurani serta kearifan lokal,” sebut Kajari.
Disampaikan, melalui pendekatan kultural dan adat akan dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana, yang mudah-mudahan tidak masuk pada ranah hukum. Ini bisa mengubah paradigma masyarakat, bahwa semua perkara tidak harus diselesaikan dengan proses peradilan. Rumah RJ ini tidak hanya dalam persoalan pidana namun dalam persoalan perdata pun rumah RJ ini bisa dimanfaatkan, sebut Kajari Dairi.
Acara peluncuran Rumah Restorative Justive, turut dihadiri unsur Forkopimda, Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, Dandim 0206/Dairi Letkol Arh Ridwan B. Sulistiawan SIP, mewakili Pengadilan Negeri Sidikalang, kepala Dispemdes, Kaban Kesbangpol, Camat Sidikalang, Danramil, Kapolsek Kota Sidikalang dan tokoh masyarakat, Kepala Desa Bintang Mersada serta undangan lainnya. *** (mata)
