Polres Dairi Tangkap Pengangkut Bahan Bakar Minyak Bersubsidi

Barang bukti.
SIDIKALANG: koranmedan.com
Kapolres Dairi AKBP Wahyudi Rahman, SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi AKP. Rismanto J. Purba, SH, MH, MKn menjelaskan terkait ditangkapnya seorang warga Kecamatan Sumbul atas dugaan Tindak Pidana pengangkutan dan niaga Bahan Bakar minyak (BBM) yang disubsidi pemerintah jenis Biosolar.
Identitas dari tersangka adalah RS, beralamat di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Pegagan Julu I Kec. Sumbul Kabupaten Dairi. Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah 8 jerigen BBM Jenis Bio Solar yang berisi 280 liter dan 1 unit mobil pick up Nopol BB 8012 YD.
Dijelaskan, kronologi penangkapan pihak personil unit ekonomi Satreskrim Polres Dairi mendapatkan informasi tentang adanya orang melakukan pengangkutan dan niaga BBM yang disubsidi pemerintah jenis Biosolar.
Mendapat informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan sekitar pukul 12.30 WIB unit Ekonomi Satreskrim Polres Dairi melakukan penangkapan secara tertangkap tangan terhadap seorang pelaku atas nama RS dan menyita barang bukti berupa 8 jerigen berisi (280 liter) BBM jenis Solar dan 1 unit mobil pick up tepatnya di jalan Pakpak Kecamatan Sidikalng, Senin (11/4/2022).
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Dairi dan pasal yang dipersangkakan adalah UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55, kata kasat Reskrim Polres Dairi.*** (mata)
