Usaha Mikro My USU Ikuti Konsultasi Daftar Hak Paten Via Online PATEN.DGIP.GO.ID Kementerian Hukum & HAM RI
Pimpinan Usaha Mikro My USU Khalifah Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si (kiri) dan Dra. Dara Aisyah, M.Si, Ph.D (kanan) foto bersama Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Sumatera Utara Desy Anggraeny, SE, MAP di sela kegiatan layanan konsultasi kekayaan intelektual di Hotel Grand Dhika Medan, Rabu (11/5/2022).
MEDAN: koranmedan.com
Usaha Mikro My USU (Untuk Seluruh Umat) yang bergerak di bidang penemuan dan inovasi Kalsium Organik dari tulang ikan pimpinan Khalifah Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si dan Dra. Dara Aisyah, M.Si, Ph.D turut serta mengikuti Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual “Layanan Konsultasi Melalui Mobile Intelektual Property Clinic Guna Perlindungan Kekayaan Intelektual Untuk Peningkatan Perekonomian Masyarakat” yang digelar Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum& HAM RI di Hotel Grand Dhika Jl. Dr. Mansyur simpang Setiabudi Medan 9-13 Mei 2022.
Menurut Dr. Muhammad Sontang dan Dara Aisyah didampingi Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI Sumatera Utara Desy Anggraeny, SE, MAP, pihaknya tergerak mengikuti Layanan Konsultasi Kekayaan Intelektual untuk memperoleh perlindungan secara hukum sejalan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Inisiatif usaha mikro My USU untuk ikut serta mendaftarkan hak paten kekayaan intelektual sangat diapresiasi Desy Anggraeny, SE, MAP. “Kegunaan pendaftaran kekayaan intelektual ini perlu bagi setiap usaha untuk mendapatkan perlindungan hukum sekaligus dapat meningkatkan perekonomian masyarakat,” sebut Desy seraya mengajak usaha mikro lainnya dapat mendaftarkan hak patennya melalui saluran online 24 jam via PATEN.DGIP.GO.ID atau datang langsung ke Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI Sumut Jalan Putri Hijau Medan.
Selain urusan pendaftaran Hak Paten, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI juga melayani urusan Hak Cipta, Rahasia Dagang, Indikasi Geografis, Desain Industri, Merek dan DTLST (Desain rancangan peletakan elemen-elemen elektronik dalam satu sirkuit terpadu).
Informasi dan panduan proses pendaftaran seluruh urusan kekayaan intelektual tersebut, kata Desy Anggraeny,SE, MAP dapat diakses secara online melalui Googling DGIP.GO.ID.
Bagi UMKM yang memiliki keterbatasan finansial (keuangan) dalam proses pendaftaran, untuk mendapatkan potongan harga, kata Desy Anggraeny, dapat menyertakan Surat Keterangan sebagai usaha mikro dari Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota sesuai domisili pemohon kekayaan intelektual, sebut Desy.*** (Zul Marbun)
