PH Korban Kecewa Sidang Penipuan Dengan Terdakwa Dua PNS RS Adam Malik Ditunda
MEDAN: koranmedan.com
Sidang kasus penipuan dengan modus dapat memasukkan orang untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan Terdakwa Pujawati dan Purnama Siagian yang merupakan PNS di Rumah Sakit Adam Malik batal.
Diketahui, seharusnya Selasa (30/5/2022) sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) digelar di Pengadilan Negeri Medan. Namun, dikarenakan ada suatu prosedur yang belum lengkap maka sidang ditunda pekan depan.
Menanggapi penundaan tersebut, Penasehat Hukum (PH) korban Paul JJ Tambunan dan Yetti Simamora, mengatakan kalau ia kecewa dengan penundaan sidang perdana tersebut.
“Sangat menyayangkan penundaan ini. Dikarenakan saksi korban dan saksi lainnya berasal dari kabupaten Batubara dan sangat jauh dari lokasi PN Medan,” tegasnya kepada wartawan, Selasa (30/5/2022).
Ia berharap, sidang kasus penipuan yang menyebabkan korban merugi hingga Rp150 juta itu dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Mengingat salah satu terdakwa merupakan residivis dan kasus ini juga sudah menjadi atensi dari Kapolda Sumut dan Kajatisu,” pungkasnya.
Melansir dari halaman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIIP) PN Medan, kedua Terdakwa bekerjasama dengan Liswina (DPO) untuk melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan anak saksi korban menjadi seorang PNS di Rumah Sakit Adam Malik periode 2017 melalui jalur penyisipan.
Kedua Terdakwa didakwa dengan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*** (AFS)