Desak Kejari TBA Buka Tabir Indikasi Korupsi Jalan Lingkar Utara, PETA: Tangkap PPTK Proyek

T.BALAI: koranmedan.com
Pemuda Tanjungbalai (PETA) mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan (Kejari TBA) ungkap aktor intelektual dalam tabir kelam Indikasi Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) peningkatan jalan dengan konstruksi hotmix ruas jalan Lingkar Utara STA 7+200-7+940 senilai Rp3.270.442.000,- dan STA 7+940-9+830 senilai Rp8.245.639.000,- proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Tanjungbalai, Tahun Anggaran 2018.
Desakan tersebut disampaikan Ahmad Rolel, Syarifuddin Manurung, dan Akbar Alfarizi selaku juru bicara Pemuda Tanjungbalai (PETA) dalam aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejari Tanjungbalai-Asahan, Jum’at (03/06/2022).
“Sebagai masyarakat kami mendesak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan segera menuntaskan kasus korupsi jalan lingkar utara sampai keakar-akarnya, apalagi kita ketahui berdasarkan fakta persidang baru pihak jaksa juga memeriksa keterlibatan ASN bahkan PPTK Proyek”, kata Rolel.
Rolel menambahkan, bahwa pihaknya (PETA) juga membawa bubuhan tanda tangan masyarakat sebagai bukti kerinduan dan dukungan atas penuntasan kasus korupsi yang merugikan keuangan Negara dan Daerah.
“Hari ini kami menyerahkan spanduk bubuhan tanda tangan warga kepada Kejari Tanjungbalai-Asahan sebagai bentuk komitmen dan dukungan masyarakat dalam penuntasan kasus korupsi jalan lingkar utara yang melibatkan berbagai pihak termasuk PPTK Proyek yang sudah diperiksa oleh jaksa,” teriak juru bicara PETA, Ahmad Rolel, Syarifuddin Manurung, dan Akbar Alfarizi secara bergantian.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari TBA, Dedy Saragih, saat menerima aspirasi pengunjuk rasa mengucapkan terima kasih atas dukungan berbagai pihak termasuk PETA dalam proses pengungkapan kasus indikasi korupsi jalan lingkar utara TA. 2018 tersebut.
“Terima kasih atas apresiasi dan dukungannya, dalam kasus ini PPTK sudah diperiksa sebagai saksi, dan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka setidaknya diperlukan dua alat bukti yang sah,” ucap Dedy.
Dedi juga menyampaikan, untuk kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan, dalam waktu dekat akan disidangkan Nanti dalam persidangan PPTK atau yang bersangkutan akan memberikan kesaksian
dan siapapun bisa memantau atau mengikuti persidangannya, sebut Dedy Saragih.*** (Nazmi Hidayat S)
