Didakwa Korupsi Anggota DPRD Tj Balai Berinisial DS Diadili di PN Medan
MEDAN: koranmedan.com
Anggota DPRD Tanjungbalai berinisial DS, didakwa kasus dugaan korupsi pada peningkatan ruas jalan lingkar Kota Tanjungbalai di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (6/6/2022).
Dalam sidang perdana itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renhard, menuturkan, perkara berawal dari disetujuinya usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Reguler Bidang Jalan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) TA 2018.
Di antaranya untuk Peningkatan Struktur Jalan dengan Konstruksi Hotmix pada Ruas Jalan Lingkar Utara dari Jalan DI Panjaitan menuju Pelabuhan Teluk Nibung sepanjang 7.460 meter. Yakni (STA 7+200 – 7+940), (STA 7+940 – 9 + 830) dan (STA 9+830 – 10+330) dengan pagu Rp 25.750.000.000.
“Dua penyedia jasa keluar sebagai pemenang tender yakni PT FU untuk pekerjaan peningkatan struktur jalan di STA 7+940 – 7 + 830 dengan nilai kontrak Rp 8.245.639.000,” kata Jaksa dihadapan Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, di Ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Keterlibatan terdakwa dalam kasus ini sebagai anggota Direksi dengan jabatan sebagai Direktur PT. CMPA dan berdasarkan Perhitungan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam Laporan hasil pemeriksaan Investigatif Nomor : 11/LHP/XXI/06/2021 tanggal 24 Juni 2021 ditemukan kerugian negara sebesar Rp.Rp. 3.131.594.283 terhadap proyek tersebut.
“Terdakwa didakwa melanggar Primair Pasal 2 ayat 1 Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” pungkas Jaksa.*** ( AFS)
