Wakil Ketua Komisi A DPRD Tanjungbalai Minta Pertimbangan Pemerintah Pusat Terkait Edaran MENPAN-RB

T.BALAI: koranmedan.com
Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai, Andi Abdul Rahim, SE meminta pertimbangan dari pemerintah pusat terkait surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) tentang penghapusan tenaga honorer pada Tahun 2023 mendatang.
Pertimbangan itu disampaikan Andi Abdul Rahim, SE kepada koranmedan.com saat ditemui di ruang kerjanya, Kantor DPRD Tanjungbalai, Kamis (09/06/2022).
Menurut Andi AR, penghapusan tenaga honorer tersebut akan memberikan dampak besar terhadap kinerja pelayanan publik kepada masyarakat.
“Menurut saya Pemerintah pusat perlu mempertimbangkan kembali kebijakan penghapusan tenaga honorer atau Pegawai Pemerintah Non ASN sesuai Surat MENPAN-RB Nomor: B/185/M.SM.02.03/2022. Karena saya yakin akan berdampak, apalagi dari sisi kemanusiaan, sehingga akan terjadi pengangguran besar-besaran khususnya di Kota Tanjungbalai,” jelas Sekretaris Partai Belambang Ka’bah itu.
Selain kepada Pemerintah Pusat, Anggota Fraksi Pendekar Keadilan itu juga meminta Saudara Waris,S.Ag.,M.M. selaku Plt Wali Kota Tanjungbalai segera melakukan pengkajian khusus dan perencanaan yg matang serta langkah antisipasi dalam persoalan tersebut.
“Harapan saya, DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungbalai selaku Eksekutif dan Legislatif harus segera menemui Mendagri dan Menpan RB, paling tidak diberikan waktu tenggang hingga 2025 untuk menyelesaikan persoalan ini, artinya untuk melakukan persiapan matang,” tambah Kader PPP, Andi AR, SE.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo kembali mengingatkan pemerintah daerah (Pemda) melalui surat edaran agar tidak melakukan rekrutmen pegawai pemerintah non ASN. Sebagai gantinya, pemda diminta merekrut pekerja alih daya (outsourcing).*** (Nazmi Hidayat S)
