Dirnarkoba Kejagung Apresiasi Pelayanan Prima Warga Binaan Rutan I Medan

MEDAN: koranmedan.com
Direktur Narkoba Kejaksaan Agung RI, Darmawel Aswar SH, MH didampingi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Edwaryd Kaban melakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Medan guna meninjau tahanan kasus Narkoba yang sedang menjalani masa hukuman, Sabtu (11/06/2022).
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Sumut Erwedi Supriyato bersama Kepala Rutan I Medan Theo Adrianus menyambut hangat dengan mengajak Dirnarkoba Kejagung RI dan Wakajatisu berkeliling di areal Rutan 1 Medan.
Di sela kegiatan kunjungan, Dirnakoba kejagung RI melakukan sesi ramah-tamah dengan wargabinaan yang tengah melaksanakan kegiatan senam rutin, berdialog dan mendengarkan aspirasi para tahanan khususnya tahanan kasus Narkoba.
“Hebat ini ada senamnya dengan ibu-ibu instruktur yang tentunya menambah semangat para tahanan,” ujar Darmawel.
Penggemukan
Tidak hanya itu, di sesi akhir dilanjutkan pembagian snack serta vitamin bagi wargabinaan.
“Saya baru tau kalau di Rutan I Medan juga ada program penggemukan, ini buktinya dikasih roti, dikasih vitamin lagi, hebat ini loh, di tengah keterbatasan menampung warga binaan semua yang jumlahnya sangat luar biasa,” sambungnya.
Dirnarkoba Kejagung dalam kesempatan itu juga memberikan bimbingan kepada para warga binaan untuk bertaubat denga tidak lagi mengulangi perbuatannya setelah bebas kembali kepada masyarakat nanti.
Seperti diketahui, Rutan I Medan yang berkapasitas 1250 orang, hari ini dihuni oleh 4112 orang wargabinaan yang 2451 orang diantaranya adalah kasus narkoba.
Oleh sebab itu, pada sesi ramah tamah kepala rutan juga menyampaikan agar seluruh aparat penegak hukum dapat bekerjasama menerapkan restorative justice bagi pengguna narkoba sehingga para pengguna narkoba dapat direhabilitasi dan tidak menjalani masa pidana di penjara yang tentunya tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan kunjungan ini juga sekaligus meninjau tempat-tempat yang nantinya dapat dijadikan sebagai panti rehabilitasi bagi pengguna Narkoba sehingga para pengguna narkoba tidak lagi menjalani masa pidana di penjara yang menyebabkan kondisi over kapasitas.*** (Ril/ABL)
