Kabupaten Dairi Ikuti Verifikasi Evaluasi Kabupaten Layak Anak
Bupati Dairi Dr. Eddy Berutu.
SIDIKALANG: koranmedan.com
Pemerintah pusat maupun Daerah, memiliki tanggung jawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Hal Ini tertuang dalam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Ini merupakan implementasi dari tindak lanjut komitmen mendunia melalui “World Fit For Children”, di mana pemerintah Indonesia juga turut mengadopsinya.
Demikian disampaikan Bupati Dairi Dr. Eddy Keleng Ate Berutu saat menghadiri kegiatan Verifikasi Lapangan Hybrid (VLH) evaluasi Kabupaten Layak Anak (KIA) yang diselenggarakan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bagi Kabupaten Dairi tahun 2022.
Acara diikuti secara virtual oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Diwakili Deputi Pemenuhan Hak Anak, Agustina Erni.
Asdep Pelayanan Anak Yang Memerlukan Perlindungan khusus Kementerian PPPA sekaligus koordinator Tim 9, Robert Sitinjak, Kabid Perlindungan Hak Perempuan dan Hak Khusus Anak Dinas P3A Provinsi, Afini SE, Tim Penilai Independen, Forkopimda Kabupaten Dairi, Wakapolres Dairi, dan Kasi Intel Kejari Dairi.
Bupati Dairi menambahkan, suatu daerah, kabupaten atau kota dapat dikategorikan layak anak apabila kabupaten tersebut mempunyai sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen. Dan patut disyukuri Pemerintah Kabupaten Dairi telah lolos verifikasi lapangan Hybrid yang dilaksanakan pada bulan Maret tahun 2022 lalu sebagai tahap lanjutan dalam hasil evaluasi mandiri kabupaten layak anak.
“Tahapan ini patut kita syukuri karena kita harus melewati 24 Indikator Evaluasi Kabupaten Layak Anak yang harus dipenuhi yang terdiri dari terdiri dari satu kelembagaan dan lima klaster,” sebut Bupati Dairi.
Kegiatan ini berlangsung di Balai Budaya Sidikalang, Selasa(14/6/2022) yang turut di hadiri Kepala Bappeda Carles Bancin, Kepala Dinas P3AP2KB, dr Nitawati Sitohang, Camat dan Kepala Desa, Ketua TP PKK Ny. Romy Mariani Eddy Berutu, Lembaga Masyarakat seperti Aktivis Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), serta undangan lainnya.*** (mata)
