Tim F1QR Lanal TbA Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp 88 Miliar
Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah,SE.,MAP, didampingi Dan Lantamal I Belawan, Danlanal TbA, Kapolres Tanjungbalai, Kapolres Asahan, Kajari TbA, Dandim O208 AS, dan Kepala BNNP Sumut saat menyampaikan keterangan pers terkait penggagalan penyelundupan Narkoba senilai Rp 88 miliar.
TANJuNGBALAI: koranmedan.com
Tim F1QR Tentara Nasional indonesia Angkatan Laut (TNI AL) Pangkalan TNI AL Tanjungbalai Asahan (Lanal TbA) berhasil menggagalkan penyelundupan barang haram Narkoba jenis shabu sebanyak 29 kilogram serta 60.000 (enam puluh ribu) butir pil ekstasi pada Selasa (21/6/2022) di alur Sungai Bagan Asahan, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara.
Keterangan itu disampaikan, Panglima Komando Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah,SE.,MAP, didampingi Komandan Lantamal I Belawan Laksamana Pertama TNI Johanes Djanarko Wibowo, dan Komandan Lanal Tanjungbalai-Asahan Letkol Laut (P) Aan Prana Tuah Sebayang, SE., DWC dalam konferensi pers yang digelar di aula gedung serba guna Mako Lanal TbA, Rabu (22/6/2022).
Dijelaskan Panglima, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Intelijen Lanal TbA, bahwa akan ada penyelundupan barang haram Narkoba jenis shabu dan pil ekstasi dari Malaysia menuju Indonesia melalui alur Sungai Bagan Asahan Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan.
“Berdasarkan Informasi yang dihimpun, TIM F1QR Lanal TbA dengan menggunakan Patkamla SSG 1-1-47 langsung melaksanakan patroli dan mencurigai 1 buah kapal kaluk (jaring ikan) yang diawaki 2 orang sesuai dengan yang diinfokan dan langsung melakukan penyergapan serta pemeriksaan,” jelas perwira tinggi berbintang dua itu.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, kata Panglima, ditemukan satu fiber warna kuning berisikan Narkoba jenis shabu yang tersusun rapi dalam kemasan sebanyak 29 bungkus dan pil ekstasi sebanyak 60.000 butir, masing-masing 9 bungkus warna merah muda, 2 bungkus warna putih dan 1 bungkus warna biru.
“Sesuai hasil uji dan identifikasi dengan alat Trunarc oleh tim BNNP, barang yang disita Tim F1QR yakni 29 bungkus dalam kemasan teh positif mengandung Zat Amphetamine dan 12 bungkus pil ekstasi dinyatakan positif. Selanjutnya pemeriksaan terhadap 2 awak kapal kaluk S (44) dan seorang anak buah kapal RS (40) keduanya penduduk Tanjungbalai, mengakui mereka berangkat membawa barang haram itu atas perintah “F” dengan dijanjikan upah Rp 2 juta / bungkusnya,” sebut Panglima Arsyad.
Dari hasil pemeriksaan awal tersebut, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke BNN Provinsi Sumatera Utara untuk pemeriksaan dan pendalaman proses lebih lanjut.
“Seluruh barang bukti serta tersangka akan diserahkan langsung ke BNN Provinsi Sumut, dan saya sebagai Panglima Koarmada I mengapresiasi kinerja Tim F1QR Lanal TbA atas capaian prestasi penggagalan penyelundupan Narkoba ini sebagai upaya mendukung pemerintah dalam memberantas peredaran Narkoba sesuai intruksi Bapak Kepala Satuan Angkatan Laut (KSAL),” tutup Pangko Armada I Laksamana Muda TNI Arsyad Abdullah,SE.,MAP.*** (Nazmi Hidayat S)
