• Tentang Kami/ Visi Misi
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
KORAN MEDAN
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
  • Medan
  • Sumut
    • Langkat
    • Binjai
    • Karo
    • Dairi
    • Pakpak Bharat
    • Deliserdang
    • Serdang Bedagai
    • Tebingtinggi
    • Pematang Siantar
    • Simalungun
    • Tapanuli Utara
    • Humbang Hasundutan
    • Toba Samosir
    • Samosir
    • Sibolga
    • Tapanuli Tengah
    • Pulau Nias
    • Padangsidimpuan
    • Tapanuli Selatan
    • Mandailing Natal
    • Padanglawas
    • Padanglawas Utara
    • Labuhanbatu
    • Labuhanbatu Utara
    • Labuhanbatu Selatan
    • Tanjungbalai
    • Asahan
    • Batubara
  • Nasional
  • Nusantara
    • Aceh-Banda aceh
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Babel-pangkal pinang
    • Sumbar-Padang
    • Riau-Pekanbaru
    • Kepri-Tanjungpinang
    • Sumsel-Palembang
    • Bengkulu
    • Lampung
    • Jambi
    • Jabar-Bandung
    • Babel-pangkal pinang
    • Banten-serang
    • DI Yogyakarta
    • Jatim-Surabaya
    • Bali-Denpasar
    • Kalbar-Pontianak
    • Kalteng-Palangkaraya
    • Kalsel-Banjarmasin
    • Kaltim-Samarinda
    • Kaltara-Tanjung Selor
    • Sulut-Manado
    • Gorontalo
    • Sulteng-Palu
    • Sulbar-mamuju
    • Sulsel-Makassar
    • Sulteng-Kendari
    • Maluku-Ambon
    • Malut-Sofifi
    • Papua Barat-Manokwari
  • Internasional
  • Covid-19
  • INFO KERJA
  • Universitaria
  • Lainnya
    • Agama
    • Advertorial
    • Olahraga
    • Opini
    • Komentorial
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Kuliner
    • Otomotif
    • Teknologi
    • Budaya
    • Laporan Khusus
    • Surat Pembaca
No Result
View All Result
KORAN MEDAN
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Sidang PT. PSU, Ahli Kehutanan Tegaskan Areal yang Masih Tahap Penunjukan Bukan Kawasan Hutan

Zul Marbun by Zul Marbun
1 July 2022
in Berita Utama, Medan, Sumut
0
Sidang PT. PSU, Ahli Kehutanan Tegaskan Areal yang Masih Tahap Penunjukan Bukan Kawasan Hutan
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sidang PT. PSU, Ahli Kehutanan Tegaskan Areal yang Masih Tahap Penunjukan Bukan Kawasan Hutan


MEDAN: koranmedan.com

Sidang dugaan korupsi di PT. PSU Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dengan terdakwa Ir. Heriati Chaidir selaku mantan Dirut PT. PSU kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/6/2022) malam. 

Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin, SH, MH dan dua Hakim anggota yakni As’ad Lubis dan Husni Thamrin tersebut beragendakan mendengarkan kesaksian dari tiga saksi Ahli.

Ketiga saksi Ahli yang dihadirkan yakni, Ahli Kehutanan,  Dr Sadino, SH, MH, Ahli Korporasi, Prof. Dr. Tan Kamello dan Ahli Pidana, Dr. Mahmud Mulyadi, SH, M. Hum.

Dihadapan Majelis Hakim, ketiga Ahli ditanya secara bergantian oleh OK. Iskandar, SH, MH dan OK. M. Ibnu Hidayah, SH, MH, C.L.A selaku penasehat hukum terdakwa Ir. Heriati Chaidir selaku penasehat hukum dari terdakwa Ir Heriati Chaidir dan Jaksa Penuntut Umum.

Ahli Kehutanan, Dr Sadino SH MH mengatakan, menentukan sebuah lahan kawasan hutan untuk mengetahui kepastian hukum dilakukan pengukuhan kawasan hutan. Yang pertama penunjukan hutan, penataan, penanaman, dan penetapan.

“Kalau baru ditunjuk itu namanya bukan kawasan hutan,” kata Ahli Kehutanan, Prof. Dr. Sadino.

Dalam persidangan tersebut Dr. Sadino juga menyebutkan bahwasannya definisi Kawasan Hutan berdasarkan UU No 41 tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana diubah melalui Putusan MK No 45/PUU-IX/2011 adalah areal yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Hutan, bukan areal yang ditunjuk saja, sehingga harus melalui mekanisme pengukuhan dulu baru dapat dinyatakan sebagai Kawasan Hutan.”

Diluar persidangan OK. M. Ibnu Hidayah mengatakan, bahwa Dr. Sadino dengan tegas menyatakan sepanjang areal di Simpang Koje itu masih tahap penunjukan maka areal tersebut bukan kawasan hutan. Sementara bukti bukti dipersidangan areal yang dipermasalahkan di Simpang Koje itu adalah areal yang ditunjuk berdasarkan SK 579 tahun 2014, artinya itu belum merupakan kawasan hutan. Ini sesuai keterangan dari Dinas Kehutanan kemarin yang menyatakan areal ini tapal batas belum temu gelang.

Terkait permasalahan kawasan hutan ini sudah diatur mekanismenya, secara administratif melalui undang undang cipta kerja. Artinya, apakah boleh PT. PSU mengelola di areal HPT? Saat ini boleh, dengan tegas dinyatakan boleh, diperbolehkan oleh undang undang cipta kerja. Diberikan waktu 3 tahun untuk mengurus izinnya. Dan setiap penguasaan lahan waktu itu tidak dapat di pidana, itu jelas diatur dalam PP No. 24 tahun 2021.

Sementara Ahli Korporasi, Prof. Dr. Tan Kamelo SH MS juga menjelaskan, apabila Direksi sepanjang tindakan tujuannya adalah untuk menguntungkan perusahaan dalam hal ini adalah direksi menggantirugi tujuannya adalah agar aset PT. PSU berkembang tumbuh dan itu menguntungkan, nah ini tidak dapat dipertanggungjawabkan dipersalahkan direksi tersebut. Meskipun secara administratif ternyata ini masih ada izin izin yang perlu di urus, sepanjang secara keuangan ini menguntungkan korporasi tidak masalah.

Kemudian yang dipermasalahkan dalam dakwaan itu mengenai gantirugi, artinya menurut dakwaan ganti rugi itu tidak sah. Ternyata gantirugi itu dilaksanakan berdasarkan pernyataan pelepasan hak atas tanah yang dilakukan oleh masyarakat penggarap kepada PT. PSU. Dan menururut ahli bahwa perjanjian ini sah, artinya perolehan aset PT. PSU itu sah secara hukum karena dilakukan di areal Penunjukan, bukan di Hutan Tetap, sehingga PT. PSU berhak menguasainya.

Dilanjutkan lagi oleh Ahli Pidana, Dr Mahmud Mulyadi SH Mhum menjelaskan bahwasanya seluruh areal pemeriksaan ini berada pada lingkup pidana kehutanan bukan pidana tindak pidana korupsi. Artinya permasalahan ini tunduk pada undang undang kehutanan, itulah namanya azas lex spesialis sistematis, itu penting disini karena pertanyaan dari penuntut umum dari pemeriksaan ini juga semua sebatas kehutanan tidak lebih dari yang lain.

Dan yang penting dijelaskan Ahli pidana adalah apabila peristiwa tahun 2007 sampai 2010 kemudian ternyata ada perubahan peraturan, dan 2020 ini sudah bukan tindak pidana artinya dekriminalisasi. Peraturan mana digunakan?, apakah peraturan lama atau peraturan saat ini? Di KUHP jelas diatur dalam pasal 1 ayat 2 bahwa peraturan yang meringankanlah yang digunakan, artinya untuk perkara ini undang undang cipta kerja dapat diterapkan, meskipun peristiwa yang didakwakan adalah di tahun 2007 sampai tahun 2010.

Perbuatan yang didakwakan itu adalah gantirugi, dan gantirugi itu terindikasi di areal penunjukan kawasan hutan produksi terbatas. penyelesaiannnya bukan melalui tindak pidana korupsi, tapi di undang undang kehutanan dan sejak tahun 2010 bahkan ada diatur ada namanya diskema tukar menukar kawasan hutan. Kemudian di tahun 2015 juga ada diatur mengenai tukar menukar kawasan hutan, dan terakhir sekarang di cipta kerja juga ada diatur mekanisme bagaimana caranya perusahaan ini boleh menguasai lahan tersebut. Hal ini masuk ke ranah Administrative Penal Law, apalagi dalam UU Cipta Kerja hal ini tidak dapat dikenai sanksi pidana.*** (AFS)

Zul Marbun

Zul Marbun

Browse Dengan Kategori Berita

  • Aceh-Banda aceh
  • Advertorial
  • Agama
  • Asahan
  • Bali-Denpasar
  • Banten-serang
  • Batubara
  • Bengkulu
  • Berita Utama
  • Binjai
  • Budaya
  • Covid-19
  • Dairi
  • Deliserdang
  • DI Yogyakarta
  • DKI Jakarta
  • Humbang Hasundutan
  • Internasional
  • Jabar-Bandung
  • Jambi
  • Jateng-semarang
  • Jatim-Surabaya
  • Kalbar-Pontianak
  • Kalsel-Banjarmasin
  • Kaltara-Tanjung Selor
  • Kalteng-Palangkaraya
  • Kaltim-Samarinda
  • Karo
  • Kepri-Tanjungpinang
  • Kesehatan
  • KO VIDEO
  • Komentorial
  • Kuliner
  • Labuhanbatu
  • Labuhanbatu Selatan
  • Labuhanbatu Utara
  • Lampung
  • Langkat
  • Laporan Khusus
  • Maluku-Ambon
  • Mandailing Natal
  • Medan
  • Nasional
  • NTB-Mataram
  • NTT-Kupang
  • Olahraga
  • Opini
  • Otomotif
  • Padanglawas
  • Padanglawas Utara
  • Padangsidimpuan
  • Pakpak Bharat
  • Papua Barat-Manokwari
  • Papua-Jayapura
  • Pematang Siantar
  • Pendidikan
  • Pulau Nias
  • Riau-Pekanbaru
  • Samosir
  • Serdang Bedagai
  • Sibolga
  • Simalungun
  • Sulsel-Makassar
  • Sulteng-Kendari
  • Sulut-Manado
  • Sumbar-Padang
  • Sumsel-Palembang
  • Sumut
  • Surat Pembaca
  • Tanjungbalai
  • Tapanuli Selatan
  • Tapanuli Tengah
  • Tapanuli Utara
  • Tebingtinggi
  • Teknologi
  • Toba Samosir
  • Uncategorized
  • Universitaria
  • About
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2025 KORANMEDAN

No Result
View All Result

© 2025 KORANMEDAN