Tuntutan Jaksa Tak Wajar, PH Akan Buka Fakta Sidang dan Berharap Hakim Beri Putusan yang Adil
MEDAN: koranmedan.com
Sidang lanjutan dugaan korupsi di PT. PSU dengan terdakwa Darwin Sembiring yang digelar di di ruang Cakra 2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, beragendakan mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Rabu (6/7/2022) malam.
Dalam sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Sulhanuddin dan dua Hakim Anggota As’ad Lubis dan Husni Tamrin tersebut berlangsung secara virtual.
JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa Darwin selama 18 tahun penjara.
Sementara diluar sidang, Penasehat Hukum (PH) dari terdakwa Dr. OK Isnainul SH MH, M.Sa’i Rangkuti SH MH dan Datuk Zulfikar SH selaku penasehat hukum Darwin Sembiring kepada wartawan menyebutkan bahwa tuntutan yang dibacakan JPU terhadap kliennya Darwin Sembiring tidaklah wajar.
“Kalau kita analisa tuntutan JPU tak wajar, dan seakan-akan semuanya beban yang maksimal itu dibebankan ke klien kita. Kita juga agak kaget tadi, tapi tak mengapa itu haknya jaksa. Dan kita secara hukum ada hak, nanti akan mengajukan pledoi terhadap klien kami pak Darwin Sembiring,” ucap OK Isnainul.
Selain itu OK Isnainul juga mengungkapkan bahwa pihaknya berkeyakinan Majelis Hakim akan memberikan putusan yang adil terhadap kliennya.
“Intinya kami tetap maksimal, dan kami juga dalam pledoi nanti akan mengekspos lagi segala bukti-bukti, segala kesaksian kesaksian, baik itu saksi ahli, saksi yang meringankan kita dan juga saksi yang diajukan jaksa. Dan kami yakin dari keterangan keterangan itu nanti akan menjadi pertimbangan Hakim, dimana nanti Hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tegas OK Isnainul.*** (AFS)
