Salahi Aturan, Tim Terpadu Satpol PP Bongkar Reklame di Jalan Imam Bonjol Medan

MEDAN: koranmedan.com
Pemko Medan melalui Tim Terpadu dipimpin Satpol PP membongkar reklame yang melanggar peraturan dan ketentuan di Jalan Imam Bonjol tepatnya di persimpangan Jalan Palang Merah, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (19/7/2022). Selain melanggar aturan, pembongkaran dilakukan untuk mewujudkan estetika kota sesuai visi misi Wali Kota Medan H. M. Bobby Afif Nasution.
Tim pembongkaran reklame terdiri dari BPPRD, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Perhubungan dan Kecamatan Medan Maimun serta tim dari Satpol PP Kota Medan. Penertiban dipimpin Kasat Pol PP Kota Medan diwakili Sekretaris Satpol PP Ardhani Syahputra.
Pembongkaran ini berjalan dengan lancar. Dengan menggunakan mobil tangga dan alat las, tim gabungan melakukan pembongkaran dan menurunkan reklame bermasalah tersebut.
Dijelaskan Sekretaris Satpol PP Ardhani Syahputra, lokasi berdirinya reklame merupakan ruas jalan yang di larang adanya pemasangan reklame. Dengan kegiatan penertiban diharapkan pihak advertising yang melakukan pemasangan reklame agar tetap mengikuti peraturan dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemko Medan.
“Kami mengimbau agar segera membongkar sendiri reklame yang berada di ruas jalan yang di larang, baik tanpa izin maupun yang menyimpang dari izin,” tegasnya.
Menurut Ardhani, Tim Terpadu akan terus gencar menertibkan sejumlah reklame yang tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Hal ini dilakukan guna menambah nilai keindahan Kota Medan sehingga menjadi lebih baik lagi.
“Kita akan terus tegakkan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah kota, dengan begitu kita dapat membuat Kota Medan menjadi lebih indah dan enak dipandang,” pungkasnya.*** (Ril/Zul Marbun)
