Ketua PWI Sumut: Bagi Yang Belum Kompeten Jangan Patah Arang
Ketua SPS yang juga Ketua PWI Sumut, H. Farianda Putra Sinik, SE saat menutup Kegiatan UKW Angkatan 41-42.
MEDAN: koranmedan.com
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Sumatera Utara (PWI Sumut) memberikan semangat kepada peserta yang belum kompeten agar tidak berkecil hati atau “patah arang”, karena masih ada kesempatan untuk ikut Uji Kompetensi Wartawan (UKW) sesuai syarat dan waktu yang telah ditentukan.
Motivasi itu disampaikan Ketua PWI yang juga Ketua Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut, H. Farianda Putra Sinik, SE saat menutup UKW angkatan 41-42, di Ballroom Kartini Hotel Le Polonia, Jalan Sudirman, Medan, Sabtu (30/07/2022).
“Jika hari ini belum kompeten, itulah kemampuan. Jangan putus asa karena masih ada kesempatan untuk ikut kembali pada UKW berikutnya,” kata Farianda.
Orang nomor satu di Medan Pos itu juga menambahkan, bahwa UKW yang didahului dengan pelaksanaan Pra UKW tersebut seyogyanya mampu sebagai motivasi bagi peserta, namun saat ini belum maksimal sebagaimana diharapkan.
“Tadinya Pra UKW ini kami harapakan menjadi motivasi bagi peserta agar lulus seratus persen. Ternyata hasilnya belum sesuai harapan,” sebut H. Farianda Putra Sinik.
Komisi UKW PWI Pusat yang juga penguji, Dr. Dedi Syahputra, MA usai pelaksanaan UKW angkatan 41-42, menyampaikan, hasil akhir dengan 48 orang dinyatakan kompeten dan 9 belum kompeten.
“Dari 60 peserta terdaftar, tiga orang tidak hadir. Setelah diuji, dari 57 peserta yang menikuti ujian sebanyak 48 orang dinyatakan kompeten. Sembilam orang lainnya belum kompeten,” kata Dedi.
Ia melanjutkan, se Indonesia PWI Pusat telah melaksanakan UKW sebanyak 630-631 angkatan dengan jumlah wartawan yang dinyatakan kompeten sebanyak 15.503.000 orang. Untuk regional Sumatera Utara ini merupakan angkatan 41-42.
Mewakili peserta, Abyadi Siregar dalam pesan dan kesannya mengatakan, Pra UKW sangat membantu dan sangat penting dilakukan.
“Pra UKW sangat membantu kami. Terima kasih SPS dan PWI serta penguji. Jujur saat mengikuti UKW saya merasa was-was. Menariknya, dalam ujian ada limit waktu sangat terbatas yang diberikan penguji agar peserta menyelesaikan bahan uji sehingga membuat nerveus. Namun kami sangat menikmati prores ujian dan taat azas, sehingga dinyatakan kompeten. Terima kasih untuk para penguji, serta Ketua PWI sekaligus Ketua SPS Sumut,” kata Abyadi Siregar.
Sementara Direktur UKW PWI Pusat, Rajab Ritonga mengatakan, berdasarkan data Dewan Pers ada 40.000-an portal berita di Indonesia dengan jumlah wartawan mencapai 80.000 orang. Jauh berbanding dengan jumlah wartawan yang belum kompeten. Hal itu dibuktikan dari 20.000 anggota PWI se Indonesia, hanya 15.503 orang yang sudah kompeten.
Padahal, untuk menjadi wartawan profesional, seseorang tidak hanya harus pandai menulis berita, akan tetapi harus memahami Undang-Undang Pers, ITE dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA) serta menaati Kode Etik Jurnalistik.
“Dengan demikian, untuk menjadi wartawan profesional kawan-kawan yang dinyatakan kompeten tidak hanya harus pandai menulis berita,tetapi hendaknya tetap harus paham dan menaati Undang-Undang Pers, ITE, PPRA serta Kode Etik,” kata Rajab.
Ia juga menegaskan, bagi wartawan kompeten dan anggota PWI yang terbukti melanggar etika. PWI dapat merekomendasikan kepada Dewan Pers untuk mencabut Sertifikat dan ID Card kompten yang bersangkutan.
“Pesan moralnya, kompeten adalah nol kilometer untuk tidak melakukan pelanggaran kode etik dan kode prilaku wartawan serta Undang-Undang. Sanksi berat pelanggaran moral adalah pencabutan pengakuan dari wartawan berkompten,” tegas Rajab Ritonga.
UKW PWI angkatan 41-42 yang digelar pada 29-30 Juli 2022 melibatkan para penguji yakni, Rajab Ritonga, Drs. M.Syahrir M.I.Kom, Dr. Dedi Syahputra MA, Asro Kamal Rokan, Hermansjah SE, Tarmilin Usman, Edward Tahir S.sos, Rizal Rudi Surya SH, Drs. Khairul Muslim dan Ramonda Mora. Ada juga penguji Magang yakni, Austin Antariksa Tumengkol, dan Amru Lubis.*** (AFS/Nazmi Hidayat S)
