889 Warga Binaan Lapas Pulo Simardan Dapat Remisi
Plt Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris,S.Ag.,MM, bersalaman dengan warga binaan yang mendapatkan remisi dari Kemenkumham sekaitan HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Sebanyak 889 orang warga binaan atau narapidana di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Pulo Simardan Klas II B Tanjungbalai Asahan, mendapatkan remisi di HUT ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022.
Pemberian remisi oleh Kemenkumham tersebut diserahkan Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris, S.Ag.,MM di halaman Lapas Pulo Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Rabu (17/08/2022).
Dalam kesempatan itu, Plt Wali Kota mengatakan, remisi merupakan hak untuk mendapatkan pengurangan hukuman bagi nara pidana yang telah diatur secara formal dalam pasal 14 (1) huruf i UU Nomor 12 tahun 1995, dan Permenkumham Nomor 3 tahun 2018.
“Tujuan utama program pembinaan ialah untuk menyiapkan bekal, mental, spiritual dan sosial untuk dapat berintegrasi secara sehat di saat yang bersangkutan kembali ke tengah tengah masyarakat nantinya,” kata H. Waris.
H. Waris juga berpesan, bagi warga binaan yang mendapat remisi agar memanfaatkan momen tersebut sebagai motivasi untuk selalu berprilaku baik.
Sesuai catatan, dari 1.447 warga Binaan Lapas Kelas II B Pulo Simardan, sebanyak 1.279 diusulkan untuk mendapat remisi. Dan hanya 889 orang yang menerima remisi masa tahanan serta 12 diantaranya langsung bebas.
Diinformasikan sekaitan Peringatan Hari Ulang Tahun ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah RI memberikan remisi kepada 168.916 orang Narapidana terdiri dari Remisi Umum I (pengurangan sebagian) sebanyak 166.191 orang, dan Remisi Umum II, dimana setelah mendapatkan Remisi ini dinyatakan langsung bebas yakni sebanyak 272 orang.*** (Nazmi Hidayat S)
