GPK Demo Kantor Wali Kota Tanjungbalai
Desak Pemko Tindak Pengusaha Nakal

Ketua GPK Mahmudin, SP saat berorasi di depan kantor Wali Kota Tanjungbalai.
T.BALAI: koranmedan.com
Gerakan Pemuda Ka’bah (GPK) Kota Tanjungbalai mendesak Wali Kota Tanjungbalai, H. Waris, S.Ag.,MM, membentuk Satuan tugas (Satgas) khusus untuk meninjau ulang Izin Gudang ikan asin milik AHU serta menindak tegas seluruh pengusaha nakal yang disinyalir kebal hukum di Kota Kerang.
Desakan tersebut dilontarkan Ketua GPK Tanjungbalai, Mahmudin, SP saat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Wali Kota, Jalan Jend Sudirman Km 5.5, Kelurahan Sijambi, Kamis (01/09/2022).
“Kami mendesak pihak eksekutif dalam hal ini Wali Kota segera menutup dan meninjau ulang Gudang Ikan Asin milik Haryanto alias AHU di Jalan Lingkar karena kami duga kuat tidak memiliki dokumen perizinan yang lengkap,” ujar Mahmudin.
Menurut Mahmudin, bungkamnya aparatur pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan terkait keluhan limbah yang mencemari lingkungan dan sungai menambah keyakinan pihaknya bahwa perusahaan / gudang ikan asin milik AHU tersebut sedang tidak baik-baik saja “bermasalah”.
“Kami menduga adanya konspirasi haram “terima upeti” antara camat Teluk Nibung, Lurah Pematang Lasir dengan Pengusaha Pengolahan Ikan Asin tersebut, sehingga terkesan tutup mata atas dampak lingkungan dari limbah busuk yang mengalir kesungai,” teriak Kacak sapaan akrab Mahmudin.
Sementara Kepala Dinas Penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu satu pintu (PMP2TSP) Kota Tanjungbalai, Edwardsyah saat dikonfirmasi koranmedan.com melalui selular menjekaskan, pihaknya telah mengeluarkan surat imbauan pengurusan izin kepada para pengusaha dengan Nomor : 503/126/DPMP2TSP/2022.
“Iya, kami sudah mengeluarkan imbauan untuk melengkapi administrasi perizinan,” tulis Kadis PMP2TSP, Edwardsyah menjawab pertanyaan wartawan melalu pesan selular.*** (Nazmi Hidayat S)
