Terkait ZIPPI, Ketua DPRD Tanjungbalai akan Surati Pemprov dan Menteri KKP
Ketua DPRD Tanjungbalai, H. Tengku Eswin,ST foto bersama usai menerima audiensi beberapa Asosiani Nelayan dan Pekerja buruh Bongkar Muat.
T.BALAI: koranmedan.com
Ketua DPRD Kota Tanjungbalai, H.Tengku Eswin, ST akan menyurati Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) serta Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) sebagai langkah taktis agar meninjau ulang Zona Potensi Penangkapan Ikan (ZPPI) yang mengatur Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yang diberlakukan tahun 2022 ini.
Hal itu dinyatakan H. Tengku Eswin, ST usai menerima audiensi HNSI, APPINDO, PENKAPIN, SPSI dan SBSI yang keberatan terhadap rancangan peraturan MKP terkait pembongkaran hasil penangkap ikan di wilayah penangkapan, di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungbalai, Senin (05/09/2022).
“Penerapan kebijakan tersebut dinilai tidak relevan dengan kehidupan nelayan maupun pekerja bongkar-muat warga Kota Tanjungbalai. Untuk itu, kami segera menyurati Gubernur bersama asosiasi nelayan dan buruh menyampaikan langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan,” kata Tengku Eswin.
Sesuai laporan dari HNSI, APPINDO, PENKAPIN, SPSI dan SBSI, menurut Eswin, jika Menteri Kelautan dan Perikanan menerapkan kebijakan tersebut, maka ada sekitar 25.000 jiwa kaum nelayan serta ribuan pekerja/buruh warga Tanjungbalai akan terancam perekonomiannya.
“Sebagai Ketua DPRD Tanjungbalai, saya mendukung keberatan para asosiasi nelayan dan pekerja atau buruh bongkar muat terhadap kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan tersebut, sebab kami (DPRD) merasa bertanggungjawab menyahuti aspirasi yang telah disampaikan,” kata Eswin.
Sebelumnya, Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tanjungbalai H.Syafrijal Panjaitan yang akrab disapa Haji Budi menyatakan, jika kebijakan KKP terkait Wilayah Pengelolaan Perikanan (WWP) diterapkan, pasti memberikan dampak negatif bagi 25.000 nelayan dan ribuan pekerja/buruh.
“HNSI siap menjadi fasilitator dan mendampingi nelayan Tanjungbalai dalam penolakan diterapkannya kebijakan WPP oleh KKP. Intinya, kami HSNI bersama Asosiasi Pengusaha Perikanan Indonesia (APPINDO), Persatuan Nakhoda Kapal Penangkap Ikan (PENKAPIN) serta kawan-kawan dari SPSI dan SBSI menolak kebijakan tersebut,” kata Haji Budi diamini Hasan Ketua APPINDO Tanjungbalai.
Sementara Ketua Persatuan Nakhoda Kapal Penangkap Ikan (PENKAPIN) H.Padli diwakili Sekretaris Fahmi Sibarani menjelaskan, untuk kapal tangkap ikan WPP 711 (Laut Natuna) asal Tanjungbalai ada 90 unit, dan untuk GT-30 ada 80 unit.
“Jika kebijakan itu KPP terapkan, maka 90 unit kapal penangkap ikan WPP 711 dari Tanjungbalai akan bongkar hasil tangkap di Batam. Ini akan membuat nelayan maupun pekerja atau buruh mengalami kesulitan ekonomi. Kami minta Menteri Kelautan dan Perikanan dapat meninjau ulang kebijakan tersebut,” kata Fahmi Sibarani.*** (Nazmi Hidayat S)
