Ketua LAN : Residivis Narkotika, Pantas Diberi Hukuman Berat
Ketua DPC LAN Tanjungbalai Ilhamsyah (inzert kiri atas) dan Hendra Syahputra Sitorus alias Tile (inzert kanan atas).
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Ketua DPC Lembaga Anti Narkotika (LAN) Kota Tanjungbalai Ilhamsyah menegaskan, Hendra Syahputra Sitorus alias Tile yang merupakan residivis kasus tindak pidana narkotika, pantas dituntut dengan hukuman berat yang setimpal dengan perbuatannya.
Hal tersebut dikatakan Ilhamsyah sebagai bentuk dukungan kepada JPU Kejari Asahan dan Majelis Hakim PN Tanjungbalai dalam menuntut dan menjatuhkan hukuman yang pantas terhadap Tile, Rabu (14/09/2022).
“Sesuai catatan kami, Tile pernah divonis pidana penjara dalam perkara kasus narkotika Nomor 266/Pid Sus/2D16/PN Tjb tertanggal 30 Juni 2016 dan divonis 10 bulan penjara, serta perkara kasus narkotika Nomor 349/Pid.Sus/2018/PN Tjb tanggal 29 November 2018 dengan vonis 8 bulan penjara,” ujar Ilham.
Menurut Ilham, kedua vonis tersebut terlalu ringan sehingga tidak memberikan efek jera terhadap Tile, dibuktikan ia kembali menjalankan “bisnis haram” dimana saat ini Tile kembali menjalani persidangan sebagai terdakwa dalam kasus kepemilikan sekaligus bandar Narkoba sesuai Perkara Nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Tjb.
“Sebelumnya Tile pernah dijatuhi hukuman dalam kasus narkotika, maka wajar dan sangat pantas jika nanti Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai menjatuhkan hukuman maksimal kepada Tile sang residivis narkotika. Jika perlu vonis mati,” tegas Ilhamsyah Ketua DPC LAN Kota Tanjungbalai.
Sebagaimana dinformasikan sebelumnya, pada sidang agenda pemeriksaan saksi yang digelar Majelis Hakim PN Tanjungbalai Selasa (13/09/2022), Irwansyah Putra alias Bantut merupakan saksi mahkota dalam BAP yang dibacakan Jaksa Penunut Umum (JPU) dari Kejari Asahan menyebutkan Hendra Syahputra alias Tile adalah “Bos Narkoba”.
Diketahui sesuai BAP yang dibacakan JPU Kejari Asahan dalam persidangan Tile yang selama ini DPO ditangkap pada Sabtu (16/04/2022) di Hotel Madani, Medan. berdasarkan pengembangan dari Irwansyah Putra alias Bantut yang sebelumnya ditangkap pada Kamis (14/04/2022) di Jalan Anwar Idris Tanjungbalai.*** (Nazmi Hidayat S)
