Jaksa Belum Siap, PN Tanjungbalai Tunda Sidang Tuntutan “Tile” Residivis Narkoba
Hendra Syahputra Sitorus alias Tile terdakwa “bos Narkoba” (pojok kanan atas)
T.BALAI: koranmedan.com
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai terpaksa menunda sidang dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Hendra Syahputra Sitorus alias “Tile” residivis “bos Narkoba” dikarenakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kisaran Asahan belum siap.
Berdasarkan informasi yang dikutip dari laman PN Tanjungbalai, sidang perkara Nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Tjb awalnya terjadwal pukul 11.00 WIB, Kamis (29/09/2022).
Setelah hampir lima jam menunggu, sidang yang digelar secara virtual di ruang Cakra PN Tanjungbalai dibuka oleh Majelis Hakim Yanti Suryani (Ketua) dengan Hakim Anggota Joshua J.e. Sumanti dan Muhammad Sacral Ritonga, serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Asahan dan terdakwa Tile yang terpantau dari layar monitor, dan Pirdaus Tarigan selaku PH terdakwa.
Tidak berselang lama, setelah dibuka oleh Ketua Majelis Hakim Yanti Suryani, sidang kemudian ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis 06 Oktober 2022 (pekan depan).
“Sidang sudah kami gelar secara virtual, namun tuntutan terhadap Tile belum siap dikarenakan Kasi Pidum Kejari Asahan sedang pendidikan di Tangerang, maka sidang ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan,” ujar Hakim Anggota Joshua J.e Sumanti yang juga juru bicara PN Tanjungbalai kepada wartawan.
Sementara Riki Siregar seorang wartawan sangat menyesalkan jadwal sidang yang molor hampir lima jam, dan setelah dibuka ditutup kembali dengan alasan tuntutan JPU belum siap, sehingga memunculkan beragam asumsi dari kalangan insan pers.
Padahal menurut Riki, dari sidang sebelumnya yang digelar Kamis 15 September 2022 lalu, ada rentang waktu dua pekan diberikan Majelis Hakim kepada JPU untuk menyiapkan tuntutan.
“Harusnya kalau memang tuntutan belum siap, sidang bisa dilaksanakan tepat waktu. Atau jangan-jangan karena banyaknya wartawan yang ingin meliput persidangan, tuntutan terhadap Tile sang residivis Narkoba mendadak belum siap,” curiga Riki Siregar.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pada sidang Kamis (15/9/2022), menjawab pertanyaan Hakim Ketua Yanti Suryani, Tile mengakui pernah dijatuhi pidana karena kasus narkotika pada tahun 2016 dan 2018 yang disidangkan PN Tanjungbalai.
Namun, saat ini dirinya sebagai terdakwa kasus kepemilikan/bandar Narkoba dalam perkara Nomor 182/Pid.Sus/2022/PN Tjb, Tile mengaku tidak menyesal.
“Benar pada 2016 dan 2018 saya pernah divonis karena kasus Narkoba. Tapi saat ini saya tidak menyesal, karena saya dizolimi polisi,” ungkap Tile pada persidangan lalu.*** (Nazmi Hidayat S)
