Tertipu Investasi Bodong, Korban Gelar Sayembara Berhadiah Jutaan Rupiah Untuk Temukan Pelaku
Masyarakat korban penipuan dengan modus Arisan, Over Slot, fan Investasi Bodong saat melapor ke SPKT Polres Kota Tanjungbalai.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Puluhan masyarakat yang merasa tertipu atas kegiatan investasi bodong dengan modus operandi over slot, arisan dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah menggelar sayembara berhadiah jutaan rupiah bagi warga yang dapat menemukan RAS (terduga pelaku / kepala arisan).
Hal itu diungkapkan Mariani (41) warga Kelurahan Pematang Pasir, didampingi Sri Megawati (37) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, yang merupakan korban indikasi penipuan tersebut usai membuat pengaduan di Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Tanjungbalai, Kamis (6/10/2022).
“Kami kemari melaporkan RAS Kepala Arisan (terduga pelaku) karena merasa ditipu dengan modus arisan, over slot, arisan kereta dan banyak lah lagi sampek dua miliar lebih,” ungkap Mariani.
Mariani menambahkan, mereka (para korban) merupakan member baru dalam arisan tersebut dan mengatakan ada sekitar 65 orang termasuk dirinya yang merasa ditipu oleh terduga RAS dengan jumlah yang bervariasi.
“Saya sendiri dirugikan 120 juta, ibuk Mega 160 juta, kak Nita 350 juta, kak Yuni 40 juta, sedang buk Eva dan anaknya 21 juta setengah dan 10 juta. Kami berharap bapak polisi dapat memproses penipuan ini, dan kami juga membukak sayembara bagi siapa yang bisa menemukan RAS akan kami kasi hadiah jutaan rupiah,” imbuh Mariani.
Sementara Andrian Sulin, SH yang mengaku sebagai pendamping sosial saat mendampingi para korban indikasi penipuan mengatakan, dirinya sangat menyesalkan kejadian yang merugikan masyarakat tersebut.
“Kita minta Polres Tanjungbalai segera mengambil sikap dan langkah hukum sesuai STPL kita Nomor:STPL/223/X/2022/Res T. Balai/SPKT, dan kami akan terus kawal kasus ini terlepas siapa yang menjadi back-up dari RAS, kami akan terus berjuang sebab keadilan harus ditegakkan,” kata Andrian.
Lebih lanjut dikatakan Sulin sapaan akrab Andrian, jika dalam kurun waktu satu bulan pihak kepolisian belum dapat menemukan RAS, selaku penegak hukum pihaknya ingin kepolisian menerbitkan status DPO kepada terduga pelaku tersebut, tegas Andrian*** (Nazmi Hidayat S)
