Diskominfo Dairi Ingatkan Kehati-hatian dalam Menyebarkan Informasi

SIEMPATNEMPU HULU: koranmedan.com
Etika bermedia sosial sangatlah penting apalagi saat ini semua yang telah kita posting di media sosial akan meninggalkan jejak digital dan diketahui oleh banyak orang. Sebelum memposting apapun dalam media sosial, kita harus berhati-hati, kita pikirkan terlebih dahulu apakah postingan kita itu tidak menjelekkan atau merugikan seseorang.
Ada Undang – Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), apabila memposting suatu hal yang dapat mencemarkan atau merugikan orang lain bisa dikenai sanksi hukum.
Demikian disampaikan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Dairi Aryanto Tinambunan melalui Kabid Sumber Daya Komunikasi Publik dan Akses Informasi Judit Rosdiana Napitu ketika tampil sebagai narasumber saat menghadiri undangan Mahasiswa USU yang sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKNT) di Kecamatan Siempat Nempu Hulu Kabupaten Dairi yang diadakan di SMAN 1 Siempat Nempu Hulu, Senin (17/10/2022).
Diharapkan, kepada siswa SMAN 1 Siempat nempu hulu (Sinehu) agar hati-hati dalam menyebarkan informasi, juga akun yang tidak dikenal dan diminta untuk selaku memastikan unggahan di media sosial tidak mengandung atau menyinggung issu SARA yang sangat sensitif, kekerasan/sadisme, pornografi, perjudian online, dan informasi lainnya yang menyesatkan.
“Mari kita gunakan media sosial dengan hal yang positif seperti membangun relasi dan pergunakan media sosial untuk proses pengembangan diri serta tidak mengunggah hoaks atau berita palsu,” ucapnya.
Kegiatan dihadiri Camat Sinehu, Koko Angkat diwakili T Sitompul, Kasek SMAN 1 Sinehu, Antoni Tarigan diwakili Wakasek bidang kesiswaan Jonris Purba serta lainnya.*** (mata)
