Guru Bersertifikat dan Wartawan Bersertifikat

Catatan: Zul Anwar Ali Marbun, Wartawan Koranmedan Online (foto)
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
Demikian Samami dkk menjelaskan pengertian Sertifikasi Guru yang penulis kutip dari http://feb.unila.ac.id/wp-content/uploads/Tesis-Olis-Bab-II-Analisis Pengaruh Program Sertifikasi Guru Terhadap Kesejahteraan dan Kinerja Guru.
Soal Sertifikasi Guru selesai sampai di situ. Lalu apa itu Sertifikasi Wartawan?
Peraturan Dewan Pers No. 1 tahun 2010, yang diperbarui dengan Peraturan Dewan Pers No. 4 tahun 2017 tentang Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) menyebut enam tujuan SKW.
Pertama, meningkatkan kualitas dan profesionalitas wartawan; Kedua, menjadi acuan sistem evaluasi kinerja wartawan oleh perusahaan; Ketiga, menegakkan kemerdekaan pers berdasarkan kepentingan publik; Keempat, menjaga harkat dan martabat kewartawanan sebagai profesi penghasil karya intelektual; Kelima, menghindarkan penyalahgunaan profesi wartawan; Keenam, menempatkan wartawan pada kedudukan strategis dalam industri pers.
Kedua tujuan Sertifikasi tersebut baik untuk Guru maupun Wartawan dinilai sangat baik untuk melahirkan kinerja profesional. Namun persoalan yang muncul kemudian, ketika Guru telah dinyatakan lulus Sertifikasi dengan segala ketentuannya berhak mendapatkan insentif keuangan dari pemerintah yang dinilai mencukupi. Tapi kondisi itu tidak berlaku bagi wartawan. Mengapa?
Pertanyaan ini hingga saat ini belum terjawab kendati ada desakan dari Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2015-2021 Edward Thahir, S.Sos dalam salah satu forum internal PWI Sumut ketika itu untuk diusulkan ke PWI Pusat dan diteruskan ke Dewan Pers untuk mendapatkan pengkajian agar wartawan yang sudah bersertifikat kompetensi mendapatkan insentif keuangan dari pemerintah sebagaimana halnya yang diperoleh profesi Guru.
Sangat Wajar Wartawan Bersertifikat Memperoleh Insentif
Menanggapi persoalan ini, Pakar Filsafat Kebijakan Publik yang juga Dosen Universitas Sumatera Utara (USU) Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si menilai, wartawan yang sudah bersertifikat kompetensi dari lembaga uji sangat layak direkomendasi Dewan Pers kepada pemerintah melalui Komisi I DPR-RI untuk mendapatkan insentif keuangan layaknya yang diperoleh profesi Guru.
Pertimbangan pemberian insentif keuangan ini menurut Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si kepada penulis di Medan, Rabu (19/10/2022), merupakan langkah penting untuk menegakkan harkat dan martabat profesi wartawan selaku insan Pers yang sangat mulia sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 3 ayat 1 dimana fungsi Pers disebutkan sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial.
Begitu juga di Pasal 6 UU Pers disebutkan sejumlah peran strategis Pers yakni memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan Hak Azasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan. Kemudian peranan Pers juga ditekankan kepada mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar. Selanjutnya melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Atas dasar peran dan fungsi yang strategis itu Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si yang juga pernah menjadi wartawan Tabloid Bintang Sport Film (BSF) di Medan itu mengusulkan agar wartawan yang sudah bersertifikat kompetensi dari lembaga uji dapat direkomendasikan Dewan Pers kepada pemerintah untuk mendapatkan insentif keuangan sebagaimana layaknya profesi Guru.
“Harapan ini penting agar marwah profesi wartawan tidak dianggap sepele oleh segelintir pihak. Diyakini independensi wartawan bersertifikat kompetensi akan tetap tegak sekalipun mendapat insentif keuangan dari pemerintah. Integritas wartawan bersertifikat kompetensi tak perlu diragukan karena mereka adalah wartawan pengamal kode etik jurnalistik yang sudah disepakati bersama oleh organisasi wartawan beserta konstituen Dewan Pers lainnya,” sebut Dr. Sontang.
Seingat Dr. Sontang ketika Dewan Pers diketuai Prof. Muhammad Nuh, wartawan bersertifikat kompetensi ini di awal masa wabah Pandemi Coronavirus Disase 2019 (Covid-19) merebak pernah mendapat insentif dari APBN melalui kolaborasi anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atas karya jurnalistik wartawan terkait Pandemi Covid-19. Sekalipun hanya beberapa bulan, tapi kolaborasi tersebut sangat membantu ekonomi keluarga wartawan bersertifikat kompeten. “Model seperti ini perlu dilanjutkan Dewan Pers periode masa kini berkolaborasi dengan stakeholder lainnya,” saran Dr. Muhammad Sontang Sihotang, S.Si, M.Si seraya menyebut siap memperjuangkan dana insentif bagi wartawan bersertifikat kompeten itu jika dirinya ke depan dipercaya menjadi Anggota Dewan Pers.***
* Tulisan ini diikutsertakan untuk Anugerah Dewan Pers 2022.
