Pj Wali Kota Tebing Tinggi Ekspos Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik di Kantor KI Sumut
Pj. Wali Kota Tebing Tinggi Muhammad Dimiyathi saat menyampaikan paparan.
MEDAN: koranmedan.com
Penjabat (Pj) Wali Kota Tebingtinggi, Muhammad Dimiyathi menghadiri
sekaligus menyampaikan langsung materi ekspos kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) di kantor KI tersebut Jalan Alfalah Medan, Jumat (21/10/2022).
Dalam kegiatan tersebut Pj Wali Kota Tebingtinggi turut didampingi, Kadis Kominfo Dedi Parulian Siagian, Kabid Komunikasi Iswan Suhendi dan Kabag Protokol Nur Azizah Rangkuti.
Pj Wali Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi menyampaikan, Pemerintah Kota Tebingtinggi berkomitmen dan mendukung keterbukaan informasi sebagai salah satu pilar dalam transparansi pelayanan dan pembangunan untuk mewujudkan good governance.
“Melalui monev ini kami sampaikan Pemko Tebingtinggi menjalankan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kami menilai urgensi layanan dan penyebarluasan informasi, penting dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan,” ungkap Dimiyathi.
Disampaikan Dimiyathi, salah satu bentuk konkrit Pemerintah Kota Tebingtinggi dalam melakukan keterbukaan informasi publik, adalah dengan adanya Mal Pelayanan Publik (MPP).
“Salah satu bentuk konkrit komitmen kami dalam pelayanan publik adalah, adanya Mal Pelayanan Publik dengan berbagai sistem informasi dan pelayanan yang ada didalamnya,” sebut Dimiyathi.
Sebelumnya Ketua KI Provinsi Sumatera Utara, Dr. Abdul Harris Nasution, M.Kn menyampaikan, pelaksanaan E-Monev tersebut untuk memetakan penerapan undang-undang keterbukaan informasi publik, menyusun pemeringkatan pemenuhan kewajiban badan publik, mendapatkan masukan terhadap pengembangan program percepatan penerapan keterbukaan informasi publik dari badan publik, sehingga Komisi Informasi Provinsi Sumut dapat memberikan penilaian apakah badan publik itu informatif atau tidak informatif.
Melalui kegiatan E-Monev, Haris berharap seluruh Badan Publik dapat memberikan gambaran, mengenai potensi hambatan yang dihadapi PPID/PPID Pembantu dalam menerapkan keterbukaan informasi, termasuk dukungan yang dibutuhkan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi publik oleh Badan Publik peserta monev, katanya.
Kegiatan merupakan tindak lanjut dari pengisian Self Assessment Questionaire/SAQ (Kuesioner Penilaian Mandiri), dari Aplikasi E-Monev yang telah dilakukan perangkat daerah kabupaten/kota dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).*** (War)
