Warga Antusias Sambut Layanan Paspor Sabtu-Minggu di Imigrasi TbA
Suasana Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan saat layanan Sabtu-Minggu.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Warga terlihat antusias menyambut performa layanan tambahan pada hari Sabtu dan Ahad/Minggu sebagai wujud komitmen dalam meningkatkan pelayanan publik (penerbitan paspor) oleh Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan (TbA). Pelayanan tambahan di hari Sabtu dan Ahad itu telah berlangsung sejak pertengahan Oktober 2022.
Pelayanan tambahan yang awalnya uji coba tersebut mendapat respon positif dari masyarakat khususnya para pegawai swasta, ASN, TNI/Polri.
Juni Arty (50) salah seorang pemohon paspor sangat berterima kasih atas layanan Sabtu-Ahad/Minggu. “Sebagai ASN yang bekerja pada hari Senin hingga Jumat dirinya sangat terbantu atas kebijakan performa tambahan dari Kepala Kantor Imigrasi Tb-A tersebut,” kata Juni Arty kepada Koranmedan.com, Sabtu (22/10/2022).
Senada Juni Arty, Aisyah dan M Panjaitan yang berprofesi sebagai ASN di lingkungan Pemko Tanjungbalai juga mengapresiasi layanan Sabtu-Ahad/Minggu di kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjungbalai Asahan. Dengan layanan pada hari libur tersebut dirinya merasa dapat terlayani dalam melakukan proses permohonan pengurusan paspor.
Terpisah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TbA, Panogu HD Sitanggang mengatakan, program layanan paspor pada hari Sabtu dan Ahad/Minggu itu dibuka sejak bulan Oktober 2022 dan akan terus berlanjut hingga Desember 2022 sebagai upaya memenuhi permintaan permohonan paspor dan meningkatkan pelayanan.
“Selain itu sebagai bentuk inovasi dan meningkatnya permohonan paspor pasca pandemi. Layanan paspor hari libur kerja diimplementasikan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat di wilayah kerja Kanim TbA,” kata Panogu.
Kakanim menyebutkan, layanan Sabtu dan Ahad/Minggu dimulai dari pukul 08.00 sampai 12.00 WI, dan khusus di hari Ahad/Minggu hanya pengambilan paspor, sementara untuk sesi foto dan wawancara dapat dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu dengan tujuan masyarakat yang terkendala karena bekerja di hari kerja.
“Kita melihat cukup antusias masyarakat atas layanan ini. Sejak layanan ini kita buka, Sabtu 15 Oktober sudahada sebanyak 17 pemohon dan hari ini sudah ada masuk 4 pemohon dan kemungkinan masih akan bertambah lagi,” sebut Kakanim.
Dalam hal persyaratan, kata Panogu masih sama dan tidak ada yang berbeda yakni KTP, KK, Ijazah, surat baptis, akte lahir, dan paspor lama bagi yang sudah memiliki paspor. Dan untuk pemohon paspor hilang sebagai tambahan dapat melampirkan surat keterangan dari kepolisian.
Kepala Kantor Imigrasi TPI Kelas II TbA, Panogu HD Sitanggang juga mengimbau warga sebagai pemegang paspor untuk lebih waspada dan berhati-hati menjaga dan menyimpan paspor tersebut mengingat masa berlaku saat ini telah diperpanjang hingga 10 tahun sesuai regulasi dan juknis terbaru.*** (Nazmi Hidayat S)
