Merasa Dilecehkan, Ridho Damanik, SH Akan Somasi Tengku Eswin
Ridho Damanik,SH (kemeja biru) saat mendampingi pemberi kuasa Tengku Eswin (kemeja kotak hitam) dan inzet kanan surat kuasa.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Pengacara dari Kantor Hukum Ridho Damanik dan Rekan dalam waktu dekat akan melakukan Somasi terhadap Tengku Eswin karena merasa dilecehkan dan dipermainkan akibat tidak adanya kejelasan terkait honorarium atas jasa pengacaranya.
Langkah hukum tersebut diambil Ridho Damanik, SH usai melakukan koordinasi dengan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia Cabang Asahan Tanjungbalai dan Batubara (PERADI ASTARA).
“Untuk tahap awal kami akan lakukan Somasi terlebih dahulu. Tapi jika hal ini diabaikan kami akan mengambil langkah-langkah hukum berikutnya, sebab ini sudah berkaitan erat dengan dugaan pelecehan terhadap profesi,” ujar Ridho kepada koranmedan.com, Rabu (09/11/2022).
Ridho menjelaskan, dirinya adalah Pengacara yang diberi kuasa oleh Tengku Eswin dan Tengku Kelana untuk mendampingi mereka dalam hal pengurusan dan pengukuran tanah milik ahli waris Tengku Alang Yahya sesuai surat kuasa yang ditanda tangani pemberi kuasa tertanggal 24 Oktober 2022.
“Awalnya Tengku Kelana dan Tengku Eswin ini diberi kuasa oleh seluruh Ahli waris untuk mengurus dan menjual harta Tengku Alang Yahya. Kemudian mereka menunjuk dan memberikan kuasa khusus kepada saya dalam hal pengurusan pengukuran objek tanah oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan,” jelas Ridho Damanik.
Selaku pemberi kuasa, Tengku Kelana dan Tengku Eswin menjanjikan honorarium penerima kuasa (Ridho Damanik,SH) akan dibayarkan setelah tanah itu selesai diukur oleh BPN Asahan dan laku terjual mengingat para ahli waris belum mau mengeluarkan biaya pengurusan tanah tersebut.
“Terkait honor saya yang dijanjikan mereka (pemberi kuasa) itu sebesar 3 persen dari nilai harga jual tanah sesuai draft perjanjian jasa hukum yang telah kami buat dan sepakati bersama pada 04 Novemver 2022 lalu sebelum saya memulai pekerjaan,” kata Ridho menerangkan.
Usai melaksanakan tugas melakukan pendampingan hukum terkait pengukuran tanah yang berlokasi di Desa Hessa Air Genting, Kabupaten Asahan, Ridho menyesalkan hingga saat ini jasanya belum juga dibayarkan.
“Atas dasar itulah saya Ridho Damanik,SH pengacara dari Kantor Hukum Ridho Damanik dan rekan akan melayangkan somasi mengingat draft perjanjian yang sudah dibuat dan ditanda tangani Tengku Kelana tidak mau diitanda tangani Tengku Eswin tanpa alasan jelas. Pada hal saya hanya menagih hak dan hasil keringat saya usai pekerjaan yang telah saya selesaikan” pungkas Ridho kesal.
Terpisah, saat dikonfirmasi melalui telepon genggam terkait hal tersebut. Tengku Eswin mengaku tidak mengerti, sebab yang melakukan komunikasi dengan penerima kuasa (Ridho Damanik, SH) adalah sepupunya.
“Maaf Bang saya juga gak ngerti, karena yang bicara sama Bang Ridho adalah sepupu Saya. Mungkin Miss Communication aja Bang, Salam sama Bang Ridho,” balas Tengku Eswin, melalui pesan WhatsApp.*** (Nazmi Hidayat S)
