Halaman Kantor Disdukcapil Kota Tanjungbalai, Hanya Boleh Untuk Parkir Pegawai dan Pejabat
Foto tanda panah tempat masyarakat memarkirkan kendaraan di luar pagar halaman kantor Disdukcapil Kota Tanjungbalai.
TANJUNGBALAI: koranmedan.com
Aset daerah berupa halaman kantor yang dibangun menggunakan dana APBD, saat ini tidak lagi bisa dinikmati masyarakat Kota Tanjungbalai jika mengurus kepentingan berupa pencatatan kependudukan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tanjungbalai.
Pasalnya halaman yang dibiayai oleh uang negara tersebut hanya diperuntukkan bagi parkir kendaraan pegawai dan pejabat di kalangan Disdukcapil Kota Tanjungbalai. Untuk masyarakat yang memiliki kendaraan dan berkeperluan ke kantor tersebut harus memarkirkan kendaraannya di luar pagar halaman kantor tersebut.
Hal ini dialami langsung wartawan koranmedan.com, Kamis (17/11/2022) ketika ingin mengurus keperluan penggantian kartu identitas diri di Kantor Disdukcapil Kota Tanjungbalai. Ketika sepeda motor yang wartawan kendarai masuk ke halaman kantor tersebut.
Seorang oknum pegawai Disdukcapil berinisial Zf meminta wartawan memarkirkan kenderaan di tempat parkir yang ada di luar pagar halaman kantor tersebut.
“Pak Parkir kenderaannya diluar pak,” perintah security tersebut dengan menunjuk lokasi di luar pagar kantor.
Ketika ditanyakan atas dasar apa oknum tersebut melarang masyarakat yang datang ingin mengurus keperluan administrasi kependudukan memarkirkan kenderaan yang digunakan di halaman kantor Disdukcapil. Oknum tersebut mengatakan bahwa perintah Kepala Disdukcapil merupakan dasar larangan tersebut diberlakukan.
“Ini perintah pak Kadis, sudah empat bulan yang lalu kami berlakukan disini” ucap oknum pegawai tersebut.
Kepala Disdukcatpil Kota Tanjungbalai Indra Halomoan ketika ditanyakan kebenaran informasi tersebut melalui pesan tertulis, sampai berita ini dikirim ke redaksi belum menjawab konfirmasi yang dilakukan wartawan ke nomor ponselnya.*** (Syafrizal Manurung)
