Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Madina
Mohonkan Dukungan Bupati Terkait Kebun Plasma 8 Desa
PANYABUNGAN: koranmedan com
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Mandailing Natal (Madina) memohonkan kepada Bupati Madina H.M. Ja’far Sukhairi Nasution kiranya dapat merekomendasikan warga 8 desa di sekitar perusahaan PT. Gruti Lestari Pratama (GLP) Kecamatan Natal untuk diprioritas diikutkan sebagai binaan Kebun Plasma.
Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Kabupaten Mandailing Natal (Madina) yang memohonkan tersebut terdiri dari:
(1) Aliansi Muda Pantai Barat Indonesia ( AMPIBI) Organisasi Kepemudaan yang sudah di-Aktakan oleh Notaris IDAWATI HARAHAP,SH,M.Kn Nomor : 137, Tanggal 28 Agustus 2020 di Kantor Notaris Jl.Williem Iskandar No.179 Dalan Lidang Panyabungan-Kabupaten Mandailing Natal (Contact Person 0812 6339 7603 a.n AHMAD ROYYAN SYAH, S.Pd).
(2) Persaudaraan Pencak Silat Nata Batara Sakti 121 Desa Kubangan Tompek Kecamatan Batahan Kabupaten Mandailing Natal (Contact Person 0822 6021 6579 a.n AHMAD KAULI).
(3) Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (SEMMI) Mandailing Natal
(Contact Person 0812 6487 8636 a.n MUHAMMAD SHOLEH, S.H).
Ketiga aliansi tersebut mengajukan permohonan Kebun Plasma masyarakat Kecamatan Natal khususnya masyarakat yang ada di 8 (delapan) Desa yakni Pasar 1 – Pasar 6 Natal, Panggautan, dan Desa Sasaran.
Adapun landasan pokok permohonan disebutkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 26/ Permentan/OT.140/2/2007 Pasal 11 yang isinya menegaskan:
(1) Perusahaan perkebunan yang memiliki IUP atau IUP-B, wajib membangun kebun untuk masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% ( dua puluh perseratus ) dari total luas areal kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
(2) Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana maksud ayat 1 dapat dilakukan antara lain melalui pola kredit, hibah, atau bagi hasil.
(3) Pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana maksud ayat 1 dilakukan bersamaan dengan pembangunan kebun yang diusahakan oleh perusahaan.
(4) Rencana pembangunan kebun untuk masyarakat sebagaimana maksud ayat 1 harus diketahui oleh Bupati.
Terkait hal tersebut, perusahaan yang berdomisili di Kecamatan Natal yang berdampingan langsung dengan 8 Desa yang dimaksud adalah PT. Gruti Lestari Pratama (GLP) yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan diperkirakan PT. GLP memiliki luas kebun lebih kurang 4.000 Ha belum memiliki kebun plasma.
Surat permohonan yang disampaikan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa kepada Bupati Madina yang dilampiri bahan dan dokumen pendukung tersebut sangat diharapkan untuk dapat ditindaklanjuti Bupati Madina.
Disebutkan Aliansi Pemuda dan Mahasiswa, kebun plasma masyarakat dimaksud jika terealisasi sangat bermanfaat menjadi pondasi ekonomi masyarakat 8 Desa.*** (Zul Marbun)
