Tidak Faham UU Pers, Plt Kepala BPKPAD Kota Tanjungbalai Minta Wartawan Konfirmasi Secara Tertulis

T.BALAI: koranmedan.com
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungbalai Siti Fatimah, SE, M.A.P, terkesan tidak faham Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, terkait konfirmasi yang dilakukan wartawan langsung kepada sumber berita.
Hal ini terjadi ketika wartawan ingin melakukan konfirmasi terhadap Siti Fatimah terkait pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Anggaran OPD kepada seluruh Pejabat Program OPD di Pemko Tanjungbalai yang dilaksanakan oleh BPKPAD.
Plt Kepala BPKPAD saat dikonfirmasi melalui pesan kenomor ponselnya meminta wartawan untuk melakukan konfirmasi berita secara tertulis kepada Dinas Komunikasi dan Informatika Pemko Tanjungbalai.
“Bisa awak konfirmasi aja secara tertulis ke Kominfo dek, Biar Komflit,” tulis Plt BPKAD Pemko Tanjungbalai menjawab pertanyaan wartawan terkait sumber dana kegiatan yang dilaksanakan selama tiga hari dua malam, mulai hari Rabu 23 November sampai 26 November 2023.
Ketika wartawan menanyakan kenapa harus tertulis dan menjelaskan sesuai Undang Undang Pers dan Kode Etik Wartawan, konfirmasi bisa dilakukan kepada narasumber baik secara langsung dan tidak langsung.
Plt Kepala BPKPAD Siti Fatimah tetap bersikukuh meminta wartawan menyampaikannya secara tertulis kepada Dinas Kominfo.
“Gak apa-apa dek ku, biar komplit aja,” kata Siti Fatimah.
Secara terpisah Sekretaris Dinas Kominfo Andrinuka Saptana, S.Sos, M.M ketika dikonfirmasi Kamis (24/11/2022), menurut keterangan staf kantornya sedang berada diluar daerah mengikuti kegiatan yang diadakan BPKPAD di Kabupaten Karo. Saat dilakukan konfirmasi melalui nomor ponselnya, Plt Kadis Kominfo tersebut hanya menjawab untuk konfirmasi berjumpa langsung.
“Nanti aja bang ketemu,” tulis Andrinuka Saptana.
Pada pemberitaan sebelumnya dituliskan bahwa BPKPAD sampai saat ini belum merampungkan penggandaan buku PAPBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2022 sehingga belum terealisasi kepada OPD dan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai.
Namun di saat bersamaan berdasarkan penelusuran wartawan walaupun buku Perda dan Perwa PAPBD belum rampung beberapa kegiatan yang bersumber dari PAPBD diduga sudah ada dilaksanakan oleh sejumlah OPD Pemko Tanjungbalai.
Dalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
Dalam penjelasan pasal tersebut yang dimaksud dengan “kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara” adalah bahwa pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan, dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin.*** (Syafrizal Manurung)
